Advertisement
KUHAP Baru, PN Sleman Tolak Penangguhan Penahanan Mahasiswa UNY
Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa pembakaran tenda polisi Polda DIY, sedang berbincang dengan kedua orang tuanya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (13/1/2026). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang didakwa melakukan pembakaran tenda polisi di halaman Polda DIY saat demonstrasi 29 Agustus 2025.
Padahal, sejumlah tokoh prodemokrasi telah mengajukan diri sebagai penjamin, di antaranya eks pimpinan KPK M. Busyro Muqoddas, Aktivis Gusdurian Alissa Wahid, akademisi UII Suparman Marzuki, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mohtar, serta Wasingatu Zakiyah dari Forum Cik Dik Tiro.
Advertisement
Namun dalam sidang keenam pada Selasa (13/1/2026), Majelis Hakim menyatakan penangguhan tak dapat dikabulkan dengan merujuk pada Pasal 110 KUHAP yang baru.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menjelaskan aturan tersebut memberikan ruang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan yang dikeluarkan majelis. Selama perlawanan itu masih berlangsung dan ditujukan kepada Ketua PN Sleman, terdakwa tetap wajib berada dalam tahanan.
BACA JUGA
“Aturannya cukup menarik. Namun mekanisme teknisnya belum diatur dalam PP sehingga belum bisa diimplementasikan. Ini pertimbangan pertama kami menolak penangguhan,” ujar Ari Prabawa di Ruang Sidang Cakra PN Sleman.
Majelis juga mempertimbangkan aspek kelancaran persidangan. Menurut hakim, keberadaan terdakwa di dalam tahanan diperlukan untuk memastikan proses sidang berjalan tanpa hambatan.
Di pihak lain, kuasa hukum dari Bara Adil, Kharisma Wardhatul Khusniah, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai penerapan KUHAP baru justru menghilangkan hak terdakwa untuk memperoleh penangguhan penahanan.
“KUHAP baru menimbulkan ketidakpastian. Dengan alasan belum ada peraturan teknis, seharusnya aturan itu belum dapat dijadikan dasar hakim untuk menolak penangguhan,” kata Kharisma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




