Advertisement

Sleman Mulai Monitoring Penerapan UMK 2026 di Industri Menengah

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 14 Januari 2026 - 23:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Sleman Mulai Monitoring Penerapan UMK 2026 di Industri Menengah Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mulai memantau penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di sejumlah perusahaan skala menengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan struktur dan skala upah sesuai ketentuan sekaligus menjamin hak pekerja terpenuhi.

Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiyani, menjelaskan monitoring dilakukan selama dua hari, Rabu (14/1) dan Kamis (15/1), dengan target delapan perusahaan per hari. Karena keterbatasan waktu, tidak semua perusahaan dapat disisir. Pemantauan lebih difokuskan pada industri kecil dan menengah yang dinilai mewakili kondisi lapangan.

Advertisement

“Untuk industri kecil, kami memprioritaskan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Epiphana saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, bila ada perusahaan yang belum menjalankan UMK 2026 namun tidak termasuk dalam monitoring, pekerja dapat melapor ke pengawas Disnaker DIY melalui aplikasi Sasadhara di laman resmi nakertrans.jogjaprov.go.id. Mekanisme pelaporan ini terutama ditujukan bagi perusahaan kategori menengah dan besar, sesuai ketentuan pemerintah mengenai kewajiban penerapan UMK.

Sebagai informasi, Gubernur DIY sebelumnya telah menetapkan UMK Sleman 2026 sebesar Rp2.624.387, naik 6,40% dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan melalui SK Gubernur DIY No. 443/2025 itu mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan Sleman yang diputuskan pada 19 Desember 2025.

Epiphana menjelaskan bahwa penetapan UMK mengikuti formula PP No. 49/2025, yakni UMK berjalan ditambah penyesuaian berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha. Pada 2026, inflasi Sleman tercatat 2,56%, pertumbuhan ekonomi 5,19%, sementara nilai alpha disepakati 0,74 oleh unsur buruh dan pengusaha.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, berharap kenaikan UMK 2026 mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menilai penyesuaian UMK ini dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan usaha dan kemajuan ekonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Dalami Modus Uang Hangus di Kasus Setjen MPR

KPK Dalami Modus Uang Hangus di Kasus Setjen MPR

News
| Kamis, 15 Januari 2026, 00:17 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement