Advertisement

DPRD dan Pemkab Sleman Tetapkan 13 Propemperda Target Rampung 2026

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 21 Januari 2026 - 10:17 WIB
Abdul Hamied Razak
DPRD dan Pemkab Sleman Tetapkan 13 Propemperda Target Rampung 2026 Ilustrasi Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sleman di Kantor DPRD Sleman. - Istimewa / Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi menetapkan 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Belasan Propemperda tersebut masuk agenda prioritas legislasi daerah dan ditargetkan seluruh proses penyusunan hingga pengesahannya tuntas pada akhir 2026.

Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini dilakukan setelah melalui kajian kebutuhan regulasi yang dinilai paling mendesak bagi masyarakat Sleman. Proses penyusunannya pun melibatkan partisipasi publik melalui berbagai forum, termasuk rapat dengar pendapat, agar peraturan daerah yang dihasilkan tetap kontekstual dan responsif terhadap dinamika sosial.

Advertisement

Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda, menyampaikan bahwa penentuan 13 Propemperda tersebut telah mempertimbangkan aspek urgensi serta kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan zaman.

“Penetapan yang kami lakukan ini sebagai wujud penataan berbagai peraturan daerah agar tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang,” kata Gustan saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan dokumen resmi Propemperda Kabupaten Sleman Tahun 2026, dari total 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) reguler yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD Sleman. Sementara itu, sembilan Raperda lainnya berasal dari inisiatif Bupati Sleman.

Empat Propemperda inisiatif DPRD Sleman tersebut meliputi Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penataan Infrastruktur Jaringan Seluler; Penanggulangan Bencana; serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Adapun sembilan Raperda inisiatif Bupati Sleman mencakup Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan; serta Penanganan Kesehatan Jiwa.

Selain itu, inisiatif Bupati Sleman juga meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056; Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2025–2045; Penyelenggaraan Kearsipan; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Di luar Propemperda reguler, DPRD dan Pemkab Sleman juga menetapkan Propemperda Kumulatif Terbuka Tahun 2026 yang seluruhnya merupakan inisiatif Bupati Sleman. Propemperda kumulatif terbuka tersebut mencakup Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027, yang menjadi bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pariwisata Tembus Rekor 2025, Devisa dan Kunjungan Melonjak

Pariwisata Tembus Rekor 2025, Devisa dan Kunjungan Melonjak

News
| Rabu, 21 Januari 2026, 13:27 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement