Advertisement
Perda Kebencanaan Masuk Agenda 13 Propemperda Sleman 2026
Salah satu rumah di Berbah, Sleman, yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang saat hujan deras disertai angin kencang, Jumat (24/1/2024). - Antara - ist/BPBD Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi menetapkan 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Salah satu regulasi yang masuk agenda pembahasan adalah Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Raden Haris Martapa, berharap perda hasil penyempurnaan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan kedaruratan di Bumi Sembada agar lebih cepat, tepat, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat secara lebih luas.
Advertisement
“Kami harap juga sarana prasarana untuk kedaruratan di seluruh lapisan bisa terakomodasi dengan baik. Pencegahan dan edukasi tentang kebencanaan menjadi kesadaran bersama untuk mewujudkannya,” ujar Haris saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda, menjelaskan penetapan 13 Propemperda Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi dan kebutuhan masyarakat. Dalam proses penyusunannya, DPRD juga melibatkan partisipasi publik melalui berbagai medium, termasuk rapat dengar pendapat.
BACA JUGA
Berdasarkan dokumen Propemperda Kabupaten Sleman Tahun 2026, dari total 13 rancangan peraturan daerah (raperda) reguler yang ditetapkan, empat raperda merupakan inisiatif DPRD Sleman, sedangkan sembilan lainnya merupakan inisiatif Bupati Sleman.
Empat Propemperda inisiatif DPRD Sleman meliputi raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penataan Infrastruktur Jaringan Seluler; serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Adapun sembilan raperda inisiatif Bupati Sleman mencakup Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan; serta Penanganan Kesehatan Jiwa.
Raperda lainnya meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056; Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2025–2045; Penyelenggaraan Kearsipan; serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Selain Propemperda reguler, DPRD dan Pemkab Sleman juga menetapkan Propemperda Kumulatif Terbuka Tahun 2026 yang seluruhnya merupakan inisiatif Bupati Sleman. Propemperda kumulatif terbuka tersebut meliputi raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Relokasi ke Pasar Terban, Pedagang Jalan Sudirman Minta Dialog Ulang
- Kementerian Hukum Hadirkan Posbakum Masuk Kelurahan
- Nelayan Gunungkidul Minta SPBU Khusus demi Pangkas Biaya Melaut
- BPPTKG Teliti Tanah Ambles di Panggang, Warga Diminta Waspada
- Angklung IKBB Srikandi Meriahkan Prambanan, Angkat Musik Tradisional
Advertisement
Advertisement




