Advertisement

DPRD Kulonprogo Tetapkan 11 Propemperda Prioritas Rampung 2026

Khairul Ma'arif
Rabu, 21 Januari 2026 - 09:57 WIB
Abdul Hamied Razak
DPRD Kulonprogo Tetapkan 11 Propemperda Prioritas Rampung 2026 Ketua Bapemperda DPRD Kulonprogo, Rizal Aldyatma saat ditemui di Kantor DPRD Kulonprogo belum lama ini. Harian Jogja - Khairul Ma'arif

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kabupaten Kulonprogo menetapkan sebanyak 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai agenda prioritas sepanjang 2026. Seluruh Propemperda tersebut berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditargetkan melalui proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan pada tahun ini.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulonprogo, Rizal Aldyatma, menyampaikan bahwa daftar 11 Raperda prioritas tersebut bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, terutama jika berkaitan dengan kondisi anggaran daerah.

Advertisement

“Dari 11 Raperda prioritas di 2026 ini sebenarnya masih dinamis. Sewaktu-waktu bisa saja berubah sesuai situasi dan kondisi, khususnya terkait anggaran,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Rizal menjelaskan, dari total 11 Raperda prioritas tersebut, lima di antaranya merupakan usulan eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Tiga Raperda merupakan inisiatif murni DPRD Kulonprogo, sedangkan tiga lainnya adalah Raperda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersifat wajib.

Sebagian Raperda prioritas 2026 ini memuat agenda regulasi yang sebelumnya belum sempat disahkan pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah Raperda Perlindungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang kembali masuk dalam Propemperda dan ditargetkan rampung pada 2026.

“Regulasi ini sedianya diusulkan untuk tahun 2025, namun karena kendala anggaran, pembahasannya digeser ke tahun 2026. Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPRD,” lanjut Rizal.

Selain sektor kelautan dan perikanan, isu ketahanan pangan serta penataan perangkat daerah juga menjadi perhatian utama dalam daftar Raperda prioritas tahun 2026.

Terkait penataan perangkat daerah, DPRD Kulonprogo akan merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurut Rizal, revisi Perda ini diprioritaskan guna menata kembali susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

“Hal ini mengarah pada pengerucutan atau penggabungan dinas-dinas (SOTK) demi efisiensi organisasi,” ujar anggota DPRD Kulonprogo dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, dari sisi ketahanan pangan, pihak eksekutif mengusulkan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, juga diusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Rizal menegaskan, revisi Perda tersebut dinilai krusial untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 6 terkait Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Propemperda prioritas 2026 lainnya juga mencakup Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPRD, serta revisi Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dipastikan masuk dalam agenda pembahasan DPRD Kulonprogo sepanjang 2026.

Dari 11 Raperda prioritas tersebut, regulasi mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau Minhol juga kembali dimasukkan dalam agenda pembahasan. Raperda Minhol ini sejatinya telah direncanakan untuk dibahas sejak 2024, namun mengalami penundaan hingga 2026.

Rizal menjelaskan, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minhol sempat menjadi prioritas pada akhir 2024 dan direncanakan masuk agenda 2025. Namun, pembahasannya tertunda akibat penyesuaian skala prioritas bersama pihak eksekutif.

“Regulasi ini sempat tertunda karena adanya penyesuaian skala prioritas dengan pihak eksekutif, seperti pembahasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sehingga Raperda Minhol di 2025 ditunda,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin, menambahkan bahwa lembaganya saat ini memprioritaskan pembahasan Perda terkait pengaturan minuman beralkohol. Ia menegaskan, penyusunan Perda Minhol akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Kita merujuk pada aturan di atasnya. Kalau sesuai aturan kan boleh, di hotel berbintang kan boleh dijual,” pungkasnya terkait rencana pengaturan lokasi penjualan minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BGN Pastikan Anak dari Pernikahan Dini dan Siri Tetap Dapat MBG

BGN Pastikan Anak dari Pernikahan Dini dan Siri Tetap Dapat MBG

News
| Rabu, 21 Januari 2026, 13:07 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement