Advertisement
Terdakwa Penganiayaan di Sinduadi Sleman Sampaikan Pledoi, Ini Isinya
Sidang PN Sleman mengungkap pledoi tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak Sleman. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang perkara penganiayaan yang menewaskan M, 17, dan melukai R, 15, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Tujuh terdakwa menyampaikan pembelaan dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (21/1/2026). Mereka menyoroti perbedaan peran dan dampak tindakan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho. Dalam agenda pledoi ini, para terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring, sementara tim penasihat hukum hadir langsung di ruang sidang PN Sleman.
Advertisement
Adapun tujuh terdakwa yang disidangkan dalam satu berkas perkara yakni Lintang Sulistiyo, 25; Yasin Prasetyo Utomo, 21; Sukamto, 35; Surya Tri Saputra, 29; Muhammad Syaifulloh, 25; Muhammad Devanda Kevin Herdiana, 24 dan Andreas Kevin Anggit Kurniawan, 29.
Ketujuhnya didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan anak Sleman tersebut.
BACA JUGA
Salah satu terdakwa, Andreas Kevin Anggit Kurniawan, saat menyampaikan pledoi mengatakan setiap terdakwa memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda, termasuk dampak fatalitas dari tindakan yang dilakukan. Sehingga tuntutan yang sama 12 tahun dinilainya sangat memberatkan.
Ia berharap agar vonis tidak dipukul rata. "Saya mohon majelis hakim saat menjatuhkan vonis nanti agar membedakan antara pelaku utama dengan mereka yang hanya terbawa situasi massa," ujarnya.
Andreas Kevin mengungkapkan, pada saat kejadian dirinya merasa terprovokasi karena mendengar teriakan kata 'klitih'. Ketika tiba di lokasi, ia melihat korban M sudah dalam kondisi tergeletak.
"Saya terprovokasi dan memukul R, tetapi tidak ikut menganiaya M. Saya juga memiliki itikad baik dengan menyerahkan diri kepada pihak berwajib," katanya.
Ia juga mempertanyakan penanganan aparat terhadap pelaku lain yang diduga terlibat namun belum tertangkap hingga saat ini. "Banyak pelaku lain yang tidak tertangkap kamera dan mereka bebas," ucapnya.
Pembelaan senada disampaikan terdakwa Lintang Sulistiyo. Ia mengaku hanya memukul R dengan tangan kosong dan menegaskan tidak pernah menganiaya M. Dalam keterangannya, Lintang juga menyebut adanya ketidaksesuaian saat rekonstruksi.
Adapun Lintang mengaku mengalami tekanan fisik dan psikis selama proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menilai tidak adil apabila penahanan dan tuntutan pidana didasarkan pada potongan video berdurasi singkat yang beredar di media sosial.
"Saya tidak rela jika hukuman disamakan dengan terdakwa yang melakukan perbuatan dengan akibat fatal," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Raditya Elang Wijaya, dalam nota pembelaannya menegaskan bahwa tujuh terdakwa memiliki tingkat keterlibatan yang tidak sama. Menurutnya, mayoritas terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, menginjak, atau menendang korban.
Ia menyebut hanya terdakwa Muhammad Devanda Kevin Herdiana yang didakwa menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, Elang menilai tindakan itu tidak dilakukan secara terencana.
"Jika Devanda menggunakan senjata tajam, itu adalah tindakan spontan dalam situasi massa yang panik, bukan tindakan yang direncanakan untuk membunuh," kata Elang.
Sebelumnya tindak pidana penganiayaan terhadap korban terjadi pada 9 Juni 2025 di Sinduadi, Mlati, Sleman. Warga sekitar melihat gerak gerik mencurigakan akan adanya tawuran. Saat dicek warga ternyata ada yang membawa senjata tajam. Beberapa anak tersebut melarikan diri, namun M dan R ditangkap warga hingga berujung pada penganiayaan yang berdampak meninggalnya M.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Immanuel Sebut Parpol dan Ormas dalam Kasus K3, KPK: Akan Dianalisis
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



