Advertisement
DPD RI Serap Aspirasi Jogja untuk Revisi UU Perindustrian
Komite IV DPD RI, tim RUU Perindustrian, Pemda DIY, Kadin dan asosiasi industri di DIY berfoto dalam Kunjungan Kerja untuk Penyusunan Inventaris Masalah Revisi UU Perindustrian, di DPD RI Yogyakarta, Senin (26/1/2026). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komite IV DPD RI mulai menyusun arah perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan menyerap masukan dari berbagai daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Penguatan peran daerah, percepatan digitalisasi industri, hingga pembinaan UMKM menjadi sejumlah isu utama yang mengemuka dalam proses revisi tersebut.
Masukan itu dihimpun dalam Kunjungan Kerja Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi UU Perindustrian yang digelar di Kantor DPD RI Yogyakarta, Senin (26/1/2026). Komite IV DPD RI menilai dinamika industri nasional yang berkembang cepat menuntut pembaruan regulasi agar tetap relevan.
Advertisement
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengatakan kecepatan perubahan di sektor industri, terutama yang dipicu digitalisasi dan perbedaan sistem pemerintahan daerah, harus diakomodasi dalam revisi undang-undang.
“Karena kecepatan perubahan-perubahan di bidang digitalisasi, perbedaan-perbedaan sistem pemerintahan, itu semuanya harus diikuti oleh perubahan undang-undang. Pembinaan terhadap UMKM juga perlu lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.
BACA JUGA
Selain itu, muncul pula usulan agar karakteristik dan spesifikasi industri di tiap daerah dapat diakomodasi secara lebih jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian.
“Kami sengaja memilih Jogja karena bagian dari pusat industri yang diperhitungkan untuk Indonesia. Seperti kantor cabang Kementerian Perindustrian itu kan Jogja termasuk salah satu yang punya,” kata Elviana.
Dari sisi kebijakan, Komite IV DPD RI menyoroti Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang diamanatkan dalam Pasal 12–16 UU Perindustrian. Dokumen strategis tersebut dinilai belum berfungsi optimal sebagai panduan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Masalah muncul karena banyak provinsi belum memiliki Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPI-D) yang selaras dengan RIPIN. Kondisi ini membuat arah kebijakan industri di daerah kerap tumpang tindih dan tidak terintegrasi.
“Lemahnya koordinasi pusat–daerah ini berdampak pada rendahnya efektivitas implementasi kebijakan, termasuk pengembangan kawasan industri, pengelolaan sumber daya, dan penyaluran insentif bagi sektor prioritas,” ungkap Elviana.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI lainnya, Sinta Rosma Yenti, menuturkan bahwa rangkaian penjaringan aspirasi tidak hanya dilakukan melalui diskusi di Kantor DPD RI Yogyakarta. Tim juga melakukan kunjungan lapangan ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Tarumartani.
Pada hari yang sama, kegiatan serupa juga dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, guna memperkaya perspektif daerah dalam penyusunan revisi undang-undang.
“Tim ahli RUU juga ikut. Jadi kami masih menunggu [masukan]. Dan kami masih punya kesempatan enam bulan ke depan, agar pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, baik dari Pemda, dari Kadin, asosiasi perindustrian, mereka bisa mengirimkan surat kepada kami untuk menjadi tambahan dalam penyusunan perubahan UU tersebut,” ungkapnya.
RUU Perindustrian telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Seluruh temuan lapangan dan masukan yang dihimpun Komite IV DPD RI nantinya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pembahasan lanjutan.
DPD RI optimistis revisi UU Perindustrian dapat mengakomodasi aspirasi daerah serta diselesaikan sesuai target pada tahun 2026, guna memperkuat fondasi kebijakan industri nasional yang lebih adaptif dan inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Suami Hentikan Penjambret Berujung Damai, Pengawasan GPS Dicabut
- Modus Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Curi Ponsel Warung di Jetis Jogja
- Restorasi Gumuk Pasir Bantul Menjadi Fokus Penataan Pantai Selatan
- Cemburu Berujung Kekerasan, Pemuda Jogja Diserang Senjata Tajam
- Keributan Jalan Margo Utomo Jogja Viral, Polisi Tegaskan Bukan Pidana
Advertisement
Advertisement



