Advertisement
UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul direspons Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan UMK Bantul benar-benar diterapkan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme deteksi dini serta kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian. Disnakertrans menilai pemantauan berkelanjutan penting guna mencegah potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan sejak awal.
Advertisement
Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli, mengatakan bahwa kepatuhan pengusaha terhadap penerapan UMK Bantul tetap menjadi fokus utama pihaknya. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur terkait agar proses berjalan objektif dan efektif.
“Deteksi dini, kunjungan ke perusahaan bersama dewan pengupahan dan lembaga kerja sama tripartit,” kata Agus, Senin (26/1).
BACA JUGA
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengungkapkan bahwa kegiatan pemantauan sudah mulai dilaksanakan sejak beberapa hari terakhir. Pemantauan tersebut melibatkan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul (Depekab) serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah (LKS Tripda).
“Sudah dilakukan pemantauan kemarin melalui kegiatan deteksi dini dengan melibatkan anggota Depekab Bantul dan LKS Tripda juga,” ujar Rina.
Ia menjelaskan, perusahaan yang menjadi sasaran pemantauan diprioritaskan pada unit usaha yang sebelumnya memiliki catatan persoalan hubungan industrial. Namun demikian, pengawasan tidak hanya terbatas pada aspek kepatuhan pembayaran UMK Bantul semata.
“Sasaran pantauan kita prioritaskan yang kemarin ada perselisihan, namun tidak terbatas pada persoalan kepatuhan UMK. Kemarin ada delapan perusahaan yang kita sasar,” jelasnya.
Dari hasil pemantauan tersebut, Disnakertrans Bantul menemukan bahwa belum seluruh perusahaan memahami norma ketenagakerjaan secara menyeluruh. Kondisi ini mendorong instansi tersebut lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan.
“Hasilnya memang belum semua perusahaan paham akan normatif ketenagakerjaan, karena itu kita lakukan pembinaan,” katanya.
Pembinaan dilakukan dengan mendokumentasikan setiap temuan dalam formulir khusus. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan sebagai bahan tindak lanjut agar perbaikan dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dari hasil temuan kita tuliskan di form dan kita berikan kepada pihak perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti oleh perusahaan sesuai temuan yang ada,” ujarnya.
Apabila dalam proses pemantauan ditemukan perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai UMK Bantul, Disnakertrans Bantul menegaskan akan menyampaikan konsekuensi dan sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus tetap membuka ruang pembinaan lanjutan.
“Apabila ditemukan gaji yang belum sesuai, akan ada sanksi yang dapat dikenakan. Sanksinya sesuai regulasi,” pungkas Rina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rawan Penularan Virus Nipah, Thailand Perketat Skrining Penerbangan
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Senin 26 Januari, Sleman Waspada Hujan Petir
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Senin 26 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 26 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 26 Januari 2026
- Cek Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi, 26 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



