Advertisement

BKAD Sleman Kejar Tunggakan Pajak MBLB Rp222 Juta

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 30 Januari 2026 - 18:47 WIB
Maya Herawati
BKAD Sleman Kejar Tunggakan Pajak MBLB Rp222 Juta Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Sleman tercatat mencapai sekitar Rp222 juta, angka yang setara dengan beasiswa bagi 266 pelajar SMP kelas IX yang disalurkan Pemkab pada 2024.

Nilai Rp222 juta tersebut merupakan pokok tagihan semata dan belum termasuk denda keterlambatan pembayaran pajak MBLB yang terus berjalan setiap bulan.

Advertisement

Ketua Tim Kerja Penagihan Bidang Penagihan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Anwar Fathoni Rahmawan, menjelaskan tunggakan tersebut berasal dari satu perusahaan dengan nilai sekitar Rp150 juta, sementara sisanya merupakan wajib pajak (WP) pribadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).

BKAD Sleman, kata dia, telah melayangkan surat tagihan secara berkala kepada para penunggak pajak MBLB. Bahkan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Sleman untuk membantu proses penagihan.

Namun, khusus tunggakan pajak MBLB, kerja sama tersebut belum menunjukkan hasil optimal. Anwar menyebut efektivitas sinergi dengan Kejari Sleman sekitar 50 persen dan itu pun lebih banyak pada penetapan pajak selain MBLB.

"Kalau denda keterlambatan satu persen setiap bulannya. Kami terus menagih. Tapi memang prinsipnya kami tidak akan memberatkan wajib pajak. Alasannya klasik sebenarnya ekonomi melambat dan pemasukan berkurang," kata Anwar dihubungi, Jumat (30/1/2026).

BKAD Sleman juga tetap memberikan teguran meski hasilnya belum signifikan terhadap penarikan tunggakan pajak MBLB. Langkah penagihan berkala masih menjadi strategi utama karena belum ada arahan lain dalam penanganan penunggak pajak tersebut.

Ia menegaskan tidak ada skema keringanan khusus untuk pajak MBLB. Keringanan hanya berlaku bagi jenis pajak tertentu yang ditetapkan, seperti pajak air tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Secara umum, upaya kami untuk mempercepat penarikan pajak tentu menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang [SPPT] Desember kemarin. Awal Januari 2026, masyarakat langsung bisa mengurus," katanya.

Anwar menambahkan realisasi pajak MBLB pada 2025 mencapai sekitar Rp1,3 miliar atau 65 persen dari target. Capaian tersebut dihimpun dari 60 wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan.

Menurutnya, penurunan potensi pajak MBLB juga dipengaruhi kondisi sumber daya tambang di Sleman bagian utara yang mulai menipis.

"Pajak sebesar Rp1,3 miliar itu dari 60 WP baik perusahaan maupun pribadi. Memang tidak tercapai sesuai target, soalnya di atas [wilayah izin usaha pertambangan] sudah sedikit. Sumber daya di atas kan paling banyak pasir. Sudah habis," ucapnya.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan kepatuhan membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keberlanjutan pembangunan Sleman.

Karena itu, ia mengajak seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar penerimaan pajak, termasuk pajak MBLB Sleman, dapat menopang program prioritas dan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Rumah Digeledah, Siti Nurbaya Dijadwalkan Diperiksa Kejagung

Rumah Digeledah, Siti Nurbaya Dijadwalkan Diperiksa Kejagung

News
| Jum'at, 30 Januari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement