Advertisement
SIM Keliling Polda DIY Hadir Selasa Ini, Layani Perpanjangan SIM
Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling Polda DIY kembali beroperasi pada Selasa (3/2/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Fasilitas layanan bergerak ini disediakan sebagai solusi praktis bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Keberadaan SIM Keliling Polda DIY menjadi alternatif layanan publik yang dinilai efisien, khususnya bagi warga dengan keterbatasan waktu. Dengan sistem lokasi pelayanan yang berpindah setiap hari, masyarakat dapat menyesuaikan pilihan tempat perpanjangan SIM dengan domisili maupun aktivitas harian masing-masing.
Advertisement
Polda DIY mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Oleh karena itu, pemohon diminta memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses administrasi dapat berjalan tertib dan lancar.
Selain itu, seluruh persyaratan administrasi diwajibkan telah disiapkan sejak awal. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mempercepat proses perpanjangan SIM dan menghindari antrean panjang di lokasi pelayanan.
BACA JUGA
Secara operasional, layanan SIM Keliling Polda DIY melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja dengan jam pelayanan mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB di lokasi yang berbeda-beda. Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polda DIY pada Selasa 3 Februari 2026 dan hari kerja lainnya:
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat pekan ke-1 dan ke-2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat pekan ke-3 dan ke-4: Kalitirto, Berbah
Sementara itu, layanan pembuatan SIM baru tetap dilaksanakan di kantor Satpas Polres masing-masing wilayah sesuai dengan domisili pemohon. Layanan tersebut tidak tersedia melalui SIM Keliling.
Adapun syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Polda DIY meliputi membawa E-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi. Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa saat mendatangi lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Genjot Program Jogja Tanpa Rumput Demi Ruang Publik Nyaman
- Damkar Sleman Evakuasi Ular Sanca 3,5 Meter di Tempel
- Kasus Leptospirosis Gunungkidul 2025 Capai 30 Orang, 1 Warga Meninggal
- YKC10K 2026 Digelar 8 Februari, Tantang 1.000 Pelari di Jogja
- Ilmu Komunikasi Unisa Gandeng UiTM Perkuat Publikasi Internasional
Advertisement
Advertisement




