Advertisement

30.489 Peserta PBI BPJS di Bantul Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

Yosef Leon
Kamis, 05 Februari 2026 - 18:57 WIB
Jumali
30.489 Peserta PBI BPJS di Bantul Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 30.489 peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN di Kabupaten Bantul dinonaktifkan per Februari 2026. Penonaktifan ini dilakukan menyusul verifikasi dan pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah pusat agar bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya, menegaskan penonaktifan tersebut bukan akibat efisiensi anggaran, melainkan hasil penyesuaian data penerima. Kebijakan itu mengacu pada pemeringkatan kesejahteraan berbasis desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Advertisement

“Benar ada 30.489 penerima PBI yang dinonaktifkan BPJS-nya oleh pemerintah pusat, tapi itu bukan karena efisiensi anggaran,” ujar Galih, Kamis (5/2/2026).

Galih menjelaskan, peserta PBI APBN ditetapkan maksimal berada pada desil 5. Sementara warga yang masuk kategori desil 6 ke atas dinilai sudah tidak lagi masuk kelompok prioritas penerima bantuan iuran dari APBN.

“Informasi dari pusat, PBI APBN itu maksimal desil 5. Jadi yang desil 6 ke atas dinonaktifkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sistem desil membagi tingkat kesejahteraan rumah tangga menjadi 10 kelompok. Desil 1–4 menggambarkan kondisi ekonomi paling miskin dan rentan, sedangkan desil 5–10 menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

Meski terjadi penonaktifan, Dinas Sosial Bantul memastikan jumlah penerima PBI APBN justru mengalami peningkatan. Warga yang dinonaktifkan langsung digantikan oleh masyarakat lain yang dinilai lebih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Jumlah PBI APBN naik. Jadi yang dinonaktifkan itu langsung digantikan oleh warga yang lebih layak menerima,” ungkap Galih.

Data Dinas Sosial Bantul mencatat jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI APBN pada Januari 2026 sebanyak 483.019 jiwa. Angka tersebut meningkat menjadi 505.357 jiwa pada Februari 2026, seiring pembaruan dan penyesuaian data penerima.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan RI, Rizzky Anugerah, menegaskan penonaktifan peserta PBI bukan dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Penonaktifan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, peserta PBI yang dinonaktifkan langsung digantikan peserta baru sehingga jumlah penerima secara nasional tidak berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kemiskinan Indonesia Menyusut, BPS Catat Turun 490 Ribu Orang

Kemiskinan Indonesia Menyusut, BPS Catat Turun 490 Ribu Orang

News
| Kamis, 05 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement