Advertisement

Dinsos Sleman Fasilitasi Puluhan Dokumen Kependudukan Warga Marginal

Andreas Yuda Pramono
Sabtu, 07 Februari 2026 - 02:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Dinsos Sleman Fasilitasi Puluhan Dokumen Kependudukan Warga Marginal Ilustrasi aktivasi identitas kependudukan digital / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman memfasilitasi penerbitan puluhan dokumen identitas kependudukan bagi kelompok marginal sepanjang 2025. Fasilitasi ini ditujukan bagi anak terlantar, lansia terlantar, serta orang dengan disabilitas dan gangguan psikososial (ODDP) yang selama ini kesulitan mengakses layanan dasar lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan.

Advertisement

Berdasarkan data Dinsos Sleman, sepanjang 2025 tercatat 69 anak terlantar memperoleh akta kelahiran melalui fasilitasi ini. Selain itu, tujuh dokumen KTP diterbitkan untuk lansia terlantar dan ODDP terlantar.

Dinas Sosial juga melakukan pengecekan biometrik untuk penelusuran identitas terhadap kelompok marginal. Sebanyak 20 lansia terlantar, 35 ODDP terlantar, dan 14 orang terlantar menjalani proses cek biometrik guna mengetahui asal-usul dan identitas kependudukan mereka.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Ludiyanta, mengatakan bahwa kepemilikan identitas kependudukan menjadi syarat utama bagi kelompok marginal untuk mengakses layanan sosial, bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan.

“Tanpa dokumen kependudukan, mereka sering kali terhambat mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan dasar dari negara,” kata Ludiyanta dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026)

Salah satu kendala utama dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi kelompok marginal adalah ketiadaan dokumen pendukung, seperti KTP, kartu keluarga, atau surat nikah orang tua. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Sosial menyusun laporan sosial berdasarkan asesmen pekerja sosial sebagai dasar pertimbangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menerbitkan dokumen administrasi kependudukan.

Selain untuk penerbitan dokumen baru, pengecekan biometrik juga digunakan sebagai upaya reunifikasi, khususnya bagi lansia dan ODDP terlantar yang masih memungkinkan untuk dipertemukan kembali dengan keluarganya. Jika identitas tidak ditemukan melalui biometrik, pemerintah daerah tetap memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan agar yang bersangkutan dapat mengakses hak-haknya sebagai warga negara.

Program fasilitasi identitas kependudukan bagi kelompok marginal ini masih akan berlanjut. Dinas Sosial Sleman memastikan anggaran kegiatan tersebut kembali dialokasikan pada 2026.

Salah satu program yang dimaksud Ludiyanta adalah rehabilitasi sosial. Pada 2026, Pemkab Sleman juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,24 miliar dari APBD 2026 untuk menjalankan berbagai program rehabilitasi sosial, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar dan penguatan fungsi sosial kelompok rentan di Bumi Sembada.

Plt. Kepala Dinsos Sleman, Sigit Indarto, menjelaskan tujuan rehabilitasi sosial adalah untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi sosial individu yang mengalami masalah sosial, agar mereka bisa mandiri, percaya diri, dan mampu berfungsi kembali secara normal di masyarakat melalui pemulihan fisik, mental, dan sosial, serta pengembangan keterampilan agar tidak bergantung pada orang lain.

“Apa yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui program dan kegiatan Dinas Sosial sedikit banyak akan memberikan dampak dalam fungsi sosial di masyarakat,” kata Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gempa Bumi M 5,9 Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku, Ini Data BMKG

Gempa Bumi M 5,9 Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku, Ini Data BMKG

News
| Sabtu, 07 Februari 2026, 04:47 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement