Advertisement
Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Pengelola Akui Ekonomi Tak Bergerak
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengakuan mengejutkan muncul dalam sidang dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman ketika para penerima dana menyatakan tidak ada dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Hal ini terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Senin (9/2/2026). Pada sidang itu menghadirkan para pengelola objek wisata sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Advertisement
Jaksa penuntut umum mendalami peruntukan hibah serta relevansinya dengan tujuan pemulihan ekonomi pascapandemi.
Saksi Suharjo, pengelola objek wisata Goa Tomenggolo di Ngemplak, Sleman, menyampaikan bahwa destinasi yang dikelolanya kini dalam kondisi mati suri. Menurutnya, aktivitas ekonomi yang diharapkan muncul setelah hibah dikucurkan tidak terealisasi.
BACA JUGA
“Sekarang sudah tidak ada pengunjung. Kegiatan ekonomi juga tidak ada. Dulu waktu Covid jadi tempat transit pesepeda,” kata Suharjo menjawab pertanyaan Jaksa Novi.
Keterangan serupa disampaikan Haryanto, pengelola Pemandian Tuk Bulus di Ngemplak. Ia menyebut wisata masih digunakan warga sekitar, tetapi tidak memberikan kontribusi ekonomi yang berarti.
“Orang masuk seikhlasnya, uangnya untuk kebersihan. Kontribusi meningkatkan ekonomi tidak ada,” ucap Haryanto.
Saksi Didik mengungkapkan dana hibah yang diterimanya dipakai untuk pengadaan sarana penerangan. Namun, ia menegaskan penggunaan tersebut tidak berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dana hibah itu digunakan untuk beli lampu. Kalau untuk meningkatkan taraf ekonomi dampak Covid, belum. Tidak ada,” ujar Didik.
Saksi Helda menyampaikan pengajuan hibah dilakukan karena objek wisata yang dikelola masih bersifat rintisan. Harapannya, dana tersebut dapat memicu pertumbuhan ekonomi, tetapi realisasinya tidak sesuai ekspektasi.
“Potensi rintisan. Diharapkan berkembang dan ada pertumbuhan ekonomi. Faktanya sekarang tidak ada, cuma beberapa kali kegiatan saja,” katanya.
Pengakuan senada disampaikan Bukhori yang mengelola wisata berbasis kelompok. Ia menyebut tidak ada pungutan tiket masuk dan pemasukan hanya sebatas kas kelompok, dengan kontribusi terbatas ke desa.
“Wisata rintisan, kambing-kambing itu milik kelompok. Pengunjung tidak dikenai tarif, hanya kas. Kontribusi ke desa ada sedikit untuk kegiatan PKK,” ucapnya.
Sementara itu, saksi Jaka menyatakan dana hibah digunakan untuk pembangunan fisik seperti taman, paving, dan area parkir. Namun hingga kini, objek wisata tersebut belum menghasilkan pemasukan langsung.
“Untuk taman, paving, dan parkir. Belum ada tiket masuk, tidak ada pemasukan. Ekonomi secara umum tidak ada,” ujarnya.
Rangkaian keterangan saksi ini memperkuat sorotan jaksa terhadap efektivitas penyaluran dana hibah pariwisata Sleman yang sedianya ditujukan untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Divonis 7,5 Tahun
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 9 Februari 2026
- Jogja Fashion Parade 2026 Jadi Panggung Puluhan Talenta Asmat Pro
- SIM Keliling Jogja Senin 9 Februari 2026 Hadir di Alun-Alun Kidul
- Prakiraan Cuaca DIY 9 Februari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Rute Jogja-Sleman, Tarif Rp80.000
Advertisement
Advertisement



