Advertisement
Dishub Jogja Butuh Mobil Derek Tertibkan Parkir Liar
Foto Ilustrasi. - Solopos/Sunaryo Haryo Bayu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menilai keterbatasan sarana berupa mobil derek menjadi salah satu hambatan utama dalam penindakan parkir liar, khususnya di kawasan Jl. Pasar Kembang. Tanpa dukungan alat tersebut, penertiban kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan dinilai belum optimal.
Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif mengatakan, selama ini penindakan parkir liar masih didominasi pendekatan persuasif, seperti penempelan stiker peringatan hingga penggembosan ban kendaraan. Dishub mencatat, rata-rata terdapat sekitar 100 kendaraan per bulan yang ditindak dengan cara tersebut.
Advertisement
“Kami sebenarnya berharap kendaraan yang melanggar rambu dan marka bisa langsung ditilang dan diderek. Namun, untuk penindakan pro justitia kewenangannya ada di kepolisian. Di sisi lain, kami juga belum memiliki mobil derek yang memadai,” kata Agus, Senin (9/2/2026).
Menurut Agus, kebutuhan mobil derek telah beberapa kali diusulkan sejak 2023. Akan tetapi, hingga kini pengadaan belum dapat direalisasikan lantaran keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan perhitungan, harga satu unit mobil derek diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
BACA JUGA
“Usulan sudah kami sampaikan ke pimpinan. Namun, mekanisme pengadaan sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Harapannya ke depan bisa terealisasi agar penertiban parkir liar lebih efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan parkir liar di Jl. Pasar Kembang tidak semata berkaitan dengan penindakan, tetapi juga dipengaruhi oleh pola mobilitas penumpang kereta api serta aktivitas penjemputan di sekitar kawasan tersebut. Oleh karena itu, Dishub Kota Jogja terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk PT KAI, untuk menata pola drop off dan penjemputan agar lebih tertib.
Selain keterbatasan sarana, Dishub Kota Jogja juga menghadapi kendala dari sisi jumlah personel untuk melakukan pengawasan secara intensif. Meski demikian, penertiban rutin tetap dilakukan guna menekan pelanggaran parkir di kawasan tersebut.
“Dengan dukungan sarana yang memadai, termasuk mobil derek, kami berharap penanganan parkir liar di Jl. Pasar Kembang bisa dilakukan lebih tegas dan efektif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




