Advertisement
Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH
Foto ilustrasi pemasangan genting rumah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terus melakukan intervensi terhadap kondisi hunian warga, salah satunya lewat program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Langkah ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan ketahanan bangunan, terutama di wilayah yang memiliki risiko kebencanaan seperti gempa bumi.
Advertisement
Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono, mengatakan arah pembangunan hunian di Sleman pada prinsipnya telah menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Namun hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang secara spesifik mengatur standar rumah tahan gempa.
“Rumah tahan gempa itu bukan berarti tidak bisa rusak. Tetap bisa rusak, tetapi prosesnya lebih lambat sehingga memberi waktu bagi penghuni untuk menyelamatkan diri. Tidak langsung runtuh saat gempa terjadi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2/2026).
BACA JUGA
SLF Jadi Indikator Keamanan Bangunan
Menurut Suwarsono, aspek ketahanan dan keamanan bangunan saat ini lebih dikaitkan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut menjadi penanda bahwa bangunan dinilai aman untuk dihuni.
SLF diterbitkan setelah bangunan memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lolos tahapan verifikasi teknis sesuai ketentuan.
Di luar mekanisme administratif tersebut, DPUPKP tidak melakukan pengawasan fisik bangunan secara langsung di lapangan. Peran pemerintah lebih pada pemberian imbauan dan fasilitasi, termasuk melalui program RTLH bagi warga yang membutuhkan perbaikan hunian.
Fokus pada Perbaikan Struktur
Dalam pelaksanaan program RTLH, kerusakan rumah diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Kerusakan berat umumnya terjadi pada bagian struktur utama bangunan yang memengaruhi daya tahan rumah.
“Jika kerusakan menyentuh struktur, kami membangun kembali struktur penguatnya. Tetapi kalau membahas konsep rumah tahan gempa secara khusus, regulasinya memang belum ada. Selama ini pembahasannya lebih pada penggunaan material dan teknis pembangunan,” kata Suwarsono.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, menambahkan kontrol ketahanan bangunan juga dilakukan melalui proses penerbitan PBG dan SLF.
Saat permohonan PBG diajukan, tim teknis akan melakukan verifikasi dokumen secara detail. Pemeriksaan ini terutama ketat untuk bangunan bertingkat.
“Untuk bangunan tiga lantai wajib dilakukan uji tanah sondir sebagai bagian dari kajian teknis. Kalau dua lantai tidak memerlukan uji tersebut,” jelas Doni.
Melalui kombinasi mekanisme administratif dan intervensi RTLH, Pemkab Sleman berharap kualitas hunian masyarakat semakin aman dan layak, meski penguatan regulasi khusus rumah tahan gempa masih menjadi pekerjaan rumah ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi Bahas Pangan dan Industri
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Fasilitas Publik Termasuk Sekolah di Bantul Pulih Seusai Gempa Pacitan
- Bantul Belum Pastikan Pagu Dana Desa 2026, Tunggu Mekanisme Penyaluran
- Petani Sewon Bantul Kendalikan Hama Padi Pakai Drone
- Usulan Wartawan Udin Jadi Pahlawan Pers Menguat
- Kolaborasi Frogs Indonesia-UAD Dorong Industri Drone Nasional
Advertisement
Advertisement



