Advertisement

Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 11 Februari 2026 - 10:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH Foto ilustrasi pemasangan genting rumah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terus melakukan intervensi terhadap kondisi hunian warga, salah satunya lewat program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Langkah ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan ketahanan bangunan, terutama di wilayah yang memiliki risiko kebencanaan seperti gempa bumi.

Advertisement

Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono, mengatakan arah pembangunan hunian di Sleman pada prinsipnya telah menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Namun hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang secara spesifik mengatur standar rumah tahan gempa.

“Rumah tahan gempa itu bukan berarti tidak bisa rusak. Tetap bisa rusak, tetapi prosesnya lebih lambat sehingga memberi waktu bagi penghuni untuk menyelamatkan diri. Tidak langsung runtuh saat gempa terjadi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2/2026).

SLF Jadi Indikator Keamanan Bangunan

Menurut Suwarsono, aspek ketahanan dan keamanan bangunan saat ini lebih dikaitkan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut menjadi penanda bahwa bangunan dinilai aman untuk dihuni.

SLF diterbitkan setelah bangunan memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lolos tahapan verifikasi teknis sesuai ketentuan.

Di luar mekanisme administratif tersebut, DPUPKP tidak melakukan pengawasan fisik bangunan secara langsung di lapangan. Peran pemerintah lebih pada pemberian imbauan dan fasilitasi, termasuk melalui program RTLH bagi warga yang membutuhkan perbaikan hunian.

Fokus pada Perbaikan Struktur

Dalam pelaksanaan program RTLH, kerusakan rumah diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Kerusakan berat umumnya terjadi pada bagian struktur utama bangunan yang memengaruhi daya tahan rumah.

“Jika kerusakan menyentuh struktur, kami membangun kembali struktur penguatnya. Tetapi kalau membahas konsep rumah tahan gempa secara khusus, regulasinya memang belum ada. Selama ini pembahasannya lebih pada penggunaan material dan teknis pembangunan,” kata Suwarsono.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, menambahkan kontrol ketahanan bangunan juga dilakukan melalui proses penerbitan PBG dan SLF.

Saat permohonan PBG diajukan, tim teknis akan melakukan verifikasi dokumen secara detail. Pemeriksaan ini terutama ketat untuk bangunan bertingkat.

“Untuk bangunan tiga lantai wajib dilakukan uji tanah sondir sebagai bagian dari kajian teknis. Kalau dua lantai tidak memerlukan uji tersebut,” jelas Doni.

Melalui kombinasi mekanisme administratif dan intervensi RTLH, Pemkab Sleman berharap kualitas hunian masyarakat semakin aman dan layak, meski penguatan regulasi khusus rumah tahan gempa masih menjadi pekerjaan rumah ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi Bahas Pangan dan Industri

Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi Bahas Pangan dan Industri

News
| Rabu, 11 Februari 2026, 14:17 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement