Advertisement
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu dan JLOP Kulonprogo Rp1 Juta
Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo memastikan tidak ada lagi guru berstatus honorer di wilayahnya. Status tersebut kini dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan jasa layanan orang perorangan (JLOP).
Sekretaris Disdikpora Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menyampaikan gaji guru dengan status PPPK Paruh Waktu maupun JLOP ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan sebagai gaji pokok.
Advertisement
“Status guru PPPK Paruh Waktu dan JLOP gajinya bersumber dari APBD sehingga ditetapkan satuan honor standar yakni Rp1 juta bagi guru,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Ada yang Naik, Ada yang Turun
BACA JUGA
Nurhadi mengakui peralihan status tersebut berdampak berbeda pada penghasilan guru. Sebagian mengalami kenaikan, namun ada pula yang justru turun.
Menurutnya, penurunan terjadi karena sebelumnya honor guru bersumber dari berbagai skema, seperti dana BOSP, sumbangan komite sekolah, hingga iuran internal guru. Kini, pembayaran utama dibebankan pada APBD Kulonprogo yang kapasitasnya terbatas di tengah efisiensi anggaran.
Sementara itu, untuk guru berstatus JLOP, sumber penggajian selain dari APBD juga dapat berasal dari dana BOSP.
Bisa Tambahan dari BOSP
Nurhadi menjelaskan, penghasilan guru PPPK Paruh Waktu dimungkinkan melebihi Rp1 juta apabila terdapat tambahan seperti uang lembur, SPPD, atau transportasi rapat.
Tambahan kesejahteraan tersebut dapat bersumber dari dana BOSP dengan batas maksimal 20 persen yang dialokasikan untuk guru PPPK Paruh Waktu.
Ia menegaskan, apabila terdapat guru dengan honorarium di bawah standar, maka APBD akan memberikan tambahan secara proporsional hingga mencapai Rp1 juta per bulan.
“Apabila honorarium di bawah standar APBD akan memberikan tambahan secara proporsional sehingga tercapai honor standar Rp1 juta,” tegasnya.
Rekrutmen Tak Lagi Honorer
Sesuai regulasi yang berlaku, sekolah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga dengan status honorer. Perekrutan JLOP dilakukan melalui skema pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kulonprogo.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk tenaga kependidikan (Tendik) di lingkungan sekolah. Namun, besaran gaji Tendik berbeda dengan guru.
“Gaji Tendik administrasi dan perpustakaan Rp800 ribu sedangkan Tendik keamanan dan kebersihan Rp600 ribu,” jelas Nurhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Bripda MS Tual: Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Pesan Ajakan Demo di Polda DIY Diduga Provokasi, Ini Kata Gubes UII
- Aktivis Mahasiswa Perdana Arie Bebas dari Lapas Cebongan Sleman
- Jelang Lebaran, Satpol PP Jogja Perketat Pengawasan Gepeng
- Pasar Ramadan Berpotensi Picu Macet, Dishub Minta Panitia Izin Polisi
- Jalan Sempit di Bambanglipuro Bantul Jadi Ikon Kampung Ramadan
Advertisement
Advertisement






