Advertisement

Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu

David Kurniawan
Rabu, 04 Maret 2026 - 06:07 WIB
Jumali
Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul akan memantau pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 guna memastikan hak pekerja dibayarkan penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menjelaskan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha atau perusahaan.

Advertisement

Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran THR diberikan sebesar satu kali gaji. Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan gaji satu bulan,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Kelik menegaskan pembayaran THR dapat dilakukan mulai H-14 Lebaran dan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

“THR juga wajib dibayar secara penuh. Kami minta pengusaha atau Perusahaan bisa membayar sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Posko Pengaduan THR Dibuka

Selain berkoordinasi dengan serikat pekerja, dinas akan melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan di Gunungkidul.

“Kita juga membuka posko pengaduan THR. Kalau memang ada masalah silakan laporkan, maka akan ditangani untuk penyelesaiannya,” kata mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Emy Nur Aini, menambahkan posko pengaduan THR telah dibuka dan melayani hingga 13 Maret 2026.

“Pelayanan ini dibuka sebagai upaya menjamin hak-hak dari pekerja dalam mendapatkan THR secara penuh dan pembayarannya tepat waktu,” kata Emy.

Setiap aduan yang masuk harus disampaikan secara tertulis. Proses penyelesaian selanjutnya akan ditangani oleh tim dari Dinas Tenaga Kerja DIY.

“Yang paling penting laporan harus dibuat secara tertulis. Setelah kami terima, akan diteruskan ke Pemerintah DIY guna proses penyelesaian. Contohnya, tahun lalu ada satu kasus dan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Dengan pengawasan dan pembukaan posko pengaduan THR Lebaran 2026 ini, Pemkab Gunungkidul berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan sehingga hak pekerja tetap terlindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan

Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan

News
| Rabu, 04 Maret 2026, 08:47 WIB

Advertisement

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Wisata
| Minggu, 01 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement