Advertisement
Kawasan Mrican Tahap 2 Ditarget Masuk PSN, Ini Tantangannya
Kabupaten Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan kelanjutan penataan Segmen 2 Kawasan Mrican di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok. Langkah strategis dilakukan dengan mengusulkan proyek ini agar masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) guna mempercepat realisasi pembangunan kawasan tersebut.
Usulan tersebut telah diajukan melalui aplikasi SIBARU milik pemerintah pusat dan kini tinggal menunggu respons, sembari Pemkab Sleman melakukan pemetaan lahan secara detail di area yang akan ditata.
Advertisement
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman, Nur Fitri Handayani, menjelaskan bahwa proses identifikasi lahan masih berlangsung. Pemetaan ini penting untuk mengetahui komposisi tanah, termasuk sertifikat hak milik (SHM) dan tanah kas desa (TKD) yang terdampak penataan.
“Kami menunggu respons pusat sembari melakukan pemetaan tanah di kawasan yang akan ditata,” ujar Fitri, Senin (30/3/2026).
BACA JUGA
Hasil pemetaan nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Sleman sebagai dasar pembahasan lanjutan, termasuk terkait mekanisme pembebasan lahan yang menjadi salah satu tantangan utama proyek ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono, mengaku optimistis usulan tersebut mendapat persetujuan pemerintah pusat. Ia menilai status PSN akan mempercepat penataan kawasan yang selama ini menghadapi kompleksitas persoalan lahan.
Menurutnya, tantangan di Segmen 2 dan 3 jauh lebih rumit dibanding Segmen 1, terutama karena adanya lahan berstatus SHM yang harus dibebaskan selain keberadaan TKD dan Sultan Ground.
“Kalau menggeser bangunan, di Segmen 1 sudah dilakukan. Di segmen lain ada SHM yang perlu dibebaskan, selain TKD dan Sultan Ground,” jelasnya.
Sebagai informasi, penataan Kawasan Mrican dibagi menjadi tiga segmen dengan total luas mencapai 21,12 hektare. Segmen 1 seluas sekitar 5 hektare telah ditata pada 2023 oleh pemerintah pusat, sementara Segmen 2 dan 3 masih dalam tahap perencanaan.
Pembagian kewenangan penataan juga diatur berdasarkan luas wilayah. Lahan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat, 10–15 hektare ditangani pemerintah provinsi, dan di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Transformasi kawasan ini merupakan bagian dari upaya penanganan permukiman kumuh yang telah dimulai sejak 2018 oleh Pemkab Sleman. Program tersebut kemudian terintegrasi dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kementerian PUPR sejak 2021 untuk menghadirkan lingkungan yang lebih layak huni dan tertata.
Ke depan, keberhasilan penataan Segmen 2 akan sangat bergantung pada kepastian status PSN serta penyelesaian persoalan lahan, yang menjadi kunci percepatan transformasi Kawasan Mrican secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement








