Advertisement

Dua Pelaku Jambret di Sleman Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Catur Dwi Janati
Rabu, 08 April 2026 - 21:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Dua Pelaku Jambret di Sleman Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara Foto ilustrasi jambret, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Unit Reskrim Polsek Seyegan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Seyegan. Dua pelaku berinisial MI (24) dan SS (29) kini telah diamankan.

Kapolsek Seyegan, AKP Pujiono, menjelaskan aksi tersebut menimpa korban AP (26), warga setempat.

Advertisement

Peristiwa bermula pada 9 Februari 2026 saat MI menghubungi SS di wilayah Munggur, Godean. Dalam pertemuan tersebut, MI mengajak rekannya melakukan aksi perampasan dengan kekerasan.

“Saat itu pelaku MI juga telah menyiapkan senjata tajam,” ujar Pujiono, Rabu (8/4/2026).

Keduanya kemudian berboncengan mencari target di jalanan.

Rampas Tas, Ancam Pakai Sajam

Saat menemukan korban, pelaku memepet kendaraan dan menarik tas hingga terputus. Setelah itu, keduanya melarikan diri ke arah barat.

Korban sempat mencoba mengejar, namun pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya untuk menakut-nakuti.

Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang sebagian barang milik korban di jalan. Namun, satu unit ponsel dan dompet tetap dibawa kabur.

Pelaku Ditangkap di Bantul

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MI pada 31 Maret 2026 di wilayah Sedayu, Bantul.

Sementara itu, pelaku lainnya, SS, diketahui telah lebih dulu diamankan di Polres Bantul dalam kasus berbeda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, tas selempang, dus ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di jalan, terutama terhadap potensi tindak kejahatan jalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah

Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah

News
| Rabu, 08 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement