Advertisement
WFH ASN Gunungkidul Segera Berlaku, Tak Berlaku Semua
Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Inteligence.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kebijakan Work From Home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul dipastikan segera diterapkan dalam waktu dekat. Penerapan ini menyesuaikan edaran pemerintah pusat yang sudah berlaku sejak awal April 2026.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH akan dijalankan secepatnya dengan penentuan hari mengikuti kebijakan pusat.
Advertisement
“Segera kita jalankan karena seusai dengan edaran dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. WFH sudah dimulai per 1 April, untuk Gunungkidul akan dilakukan secepatnya, adapun harinya disesuaikan dengan kebijakan dari Pusat,” kata Sri saat menghadiri acara di Taman Budaya Gunungkidul, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk efisiensi anggaran, terutama pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga sebagai bagian dari transformasi sistem kerja berbasis digital di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA
Menurut Sri, proses digitalisasi sebenarnya sudah berjalan, salah satunya melalui penggunaan tanda tangan elektronik yang mempermudah layanan dan administrasi. “Sudah berproses untuk transormasi digital. Adapun untuk efisieni BBM masih terus dikaji,” katanya.
Ia memastikan penerapan WFH tidak akan memicu kecemburuan antarpegawai karena masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengatur skema kerja internal. Pengalaman saat pandemi Covid-19 juga menjadi acuan bahwa sistem ini dapat berjalan efektif.
“Tidak ada masalah karena masing-masing OPD sudah melakukan pengaturan di internal agar kinerja tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sri menegaskan WFH bukan berarti libur. ASN tetap wajib bekerja, melakukan absensi, serta menyelesaikan tugas seperti biasa dari rumah. “Yang jelas, meski WFH, harus siap dibutuhkan sewaktu-waktu dan mudah dihubungi untuk koordinasi dalam pekerjaan,” katanya.
Hal senada disampaikan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih. Ia menegaskan bahwa WFH tetap mengharuskan ASN bekerja dan siap hadir jika dibutuhkan dalam pertemuan langsung.
“WFH bukan libur karena tetap bekerja. Walaupun statusnya WFH tetapi jika ada pertemuan langsung akan tetap dilakukan,” katanya.
Pemkab Gunungkidul juga telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi untuk mengawasi aktivitas ASN selama bekerja dari rumah.
“Jadi, walaupun secara fisik tidak datang ke kantor, tapi bisa dimonitoring pergerakannya lewat aplikasi yang dimiliki,” ujar Bupati yang akrab disapa Mbak Endah.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II, pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti di puskesmas, Mal Pelayanan Publik, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, panewu dan pejabat administrator tetap wajib bekerja dari kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BGN Puluhan Ribu Motor Listrik Disiapkan untuk Distribusi SPPG
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Viral Keributan di Kotagede Jogja, Polisi Pastikan Berakhir Damai
- Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Jadi 12 Kg di Bantul Terbongkar
Advertisement
Advertisement







