Advertisement
Tahapan Pilihan Lurah Gunungkidul Akan Dimulai Akhir Mei 2026
Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — DPMKP2KB Gunungkidul memastikan pemilihan lurah (pilur) serentak akan digelar di 31 kalurahan pada 2026. Tahapan pelaksanaan direncanakan mulai akhir Mei mendatang.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pilur tersebut.
Advertisement
Hasilnya, tahapan pemilihan diperbolehkan tetap berjalan meski Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa belum diterbitkan.
Acuan Aturan dan Masa Jabatan
BACA JUGA
Menurut Kriswantoro, pelaksanaan pilur masih mengacu pada Perda No.1/2023 tentang Lurah. Namun, ketentuan masa jabatan enam tahun dalam perda tersebut otomatis menyesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU Desa yang menetapkan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun.
“Intinya kami sudah bisa mulai melakukan tahapan pilihan lurah dan aturannya disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Desa yang baru,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Saat ini, Pemkab Gunungkidul juga tengah menyiapkan regulasi teknis, termasuk penyusunan Surat Keputusan Bupati terkait tahapan pelaksanaan pilur di wilayah tersebut.
Tahapan Dimulai Akhir Mei
Sesuai ketentuan, tahapan pemilihan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan lurah berakhir. Proses ini diawali dengan pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), kemudian dilanjutkan pembentukan panitia pemilihan di masing-masing kalurahan.
“Pemberitahuan masa jabatan lurah akan habis dalam enam bulan akan diinformasikan oleh Bamuskal di masing-masing kalurahan,” katanya.
Anggaran Rp2,6 Miliar Siap Digunakan
Dari sisi anggaran, pelaksanaan pilur dipastikan tidak mengalami kendala. Pemerintah kabupaten telah menyiapkan dana sebesar Rp2,6 miliar yang tercantum dalam APBD 2026.
Rinciannya, sebesar Rp200 juta dialokasikan untuk operasional kedinasan, sedangkan Rp2,4 miliar disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk penyelenggaraan di tingkat kalurahan.
“Pagu anggaran ini sudah masuk dalam APBD 2026 dan tinggal melaksanakan,” jelas Kriswantoro.
DPRD Pastikan Payung Hukum Jelas
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menilai tidak ada persoalan terkait pelaksanaan pilur serentak tersebut.
Menurutnya, meski Peraturan Pemerintah belum terbit, dasar hukum sudah cukup jelas melalui UU Desa terbaru.
“PP memang belum turun dan acuan pelaksanaan masih mengacu pada Perda No.1/2023, tapi apabila ada ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa, maka ketentuan dalam perda secara otomatis langsung gugur,” katanya.
Pelaksanaan pilur serentak ini diharapkan berjalan lancar dan mampu menghasilkan pemimpin kalurahan yang kompeten serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




