Advertisement

Pemkab Gunungkidul Akan Bangun TPR Pantai Senilai Rp2,6 Miliar

David Kurniawan
Rabu, 15 April 2026 - 13:17 WIB
Maya Herawati
Pemkab Gunungkidul Akan Bangun TPR Pantai Senilai Rp2,6 Miliar Foto ilustrasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pantai, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menyiapkan pembangunan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) menuju kawasan pantai di Kalurahan Tepus, di Tepus, Gunungkidul dengan total anggaran mencapai Rp2,6 miliar.

Pada tahap awal tahun 2026, proyek ini mulai dijalankan dengan alokasi dana sebesar Rp770 juta.

Advertisement

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Nanang Putranto, mengatakan pembangunan TPR ini merupakan bagian dari upaya penataan akses wisata pantai selatan.

Awalnya, terdapat dua lokasi yang direncanakan, yakni di Kalurahan Tepus dan di jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Kemadang, di Tanjungsari, Gunungkidul.

Namun, untuk tahun ini, realisasi pembangunan difokuskan di Tepus.

“Sesuai DED, kebutuhan anggaran sekitar Rp2,6 miliar. Tapi tahap pertama baru Rp770 juta,” kata Nanang, Rabu (15/4/2026).

Nanang menjelaskan pembangunan TPR tidak hanya berupa pos retribusi.

Fasilitas yang disiapkan meliputi kantor operasional, toilet, tempat ibadah, taman, hingga area istirahat bagi pengunjung.

Selain itu, kondisi lahan yang tidak rata juga menjadi faktor tambahan dalam kebutuhan anggaran karena memerlukan proses pemerataan terlebih dahulu.

Untuk tahap awal, pembangunan difokuskan pada kantor dan pos TPR agar fungsi dasar dapat segera berjalan.

“Mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam dua tahap,” ujarnya.

TPR ini nantinya akan melayani pengunjung yang menuju kawasan Pantai Indrayanti atau Pulangsawal.

Lahan Sudah Dibebaskan

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Kabudayan Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan, menyampaikan pengadaan lahan telah dilakukan pada 2025.

Lahan seluas sekitar 1.700 meter persegi telah dibebaskan dengan anggaran Rp2,2 miliar.

“Sudah dibebaskan dan pembayaran dilakukan di 2025,” katanya.

Menurutnya, dinasnya hanya menangani pengadaan lahan, sedangkan pembangunan fisik menjadi kewenangan dinas pariwisata.

Selain TPR Tepus, terdapat rencana pemindahan TPR di kawasan JJLS Baron.

Namun, karena lahan tersebut milik Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, mekanisme yang digunakan adalah pinjam pakai.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Gunungkidul, Tommy Darlianto, mengatakan proyek pembangunan TPR Tepus belum masuk tahap lelang.

Saat ini, dokumen perencanaan masih dalam proses review di Organisasi Perangkat Daerah terkait.

“Belum masuk lelang karena masih proses review dokumen perencanaan di OPD,” katanya.

Pembangunan TPR ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan retribusi sekaligus mendukung kenyamanan akses wisata di kawasan pantai Gunungkidul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira

Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira

News
| Rabu, 15 April 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement