Advertisement
DPRD DIY Diminta Perkuat Perlindungan Konsumen Digital
ilustrasi Perda
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kalangan akademisi mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen di DPRD DIY tidak berhenti pada aspek normatif semata. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata sekaligus memperkuat posisi tawar konsumen yang selama ini dinilai masih lemah di hadapan pelaku usaha.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Irna Nurhayati, menilai ketimpangan relasi antara konsumen dan pelaku usaha masih menjadi persoalan mendasar yang harus dijawab melalui regulasi yang tepat.
Advertisement
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, yang dapat dilakukan secara preventif maupun represif,” ujarnya dalam forum public hearing di DPRD DIY.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak cukup hanya menyusun aturan, tetapi juga harus memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan. Salah satu langkah penting adalah meningkatkan literasi konsumen agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya.
BACA JUGA
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam perlindungan konsumen, terutama dalam upaya preventif melalui pembentukan regulasi dan penguatan literasi konsumen,” tegasnya.
Pandangan senada disampaikan akademisi Universitas Sanata Dharma, Ike Janita Dewi, yang menyoroti perubahan pola konsumsi di era digital. Menurutnya, perilaku konsumen kini semakin kompleks karena dipengaruhi teknologi, algoritma, hingga strategi pemasaran berbasis data.
“Konsumen saat ini tidak hanya sebagai pembeli, tetapi juga bagian dari ekosistem digital yang dipengaruhi oleh algoritma, influencer, dan berbagai strategi pemasaran berbasis data,” ungkapnya.
Ia juga menilai masih banyak konsumen yang belum memahami haknya, termasuk mekanisme pengaduan ketika mengalami kerugian. Kondisi ini membuat posisi konsumen cenderung pasif dan rentan dirugikan.
“Banyak konsumen yang belum memahami hak-haknya serta mekanisme pengaduan, sehingga cenderung pasif ketika mengalami kerugian,” tambahnya.
Sementara itu, Panitia Khusus DPRD DIY memastikan bahwa raperda yang tengah disusun akan menyesuaikan dengan dinamika transaksi modern, termasuk di ruang digital. Ketua Pansus, Andriana Wulandari, menegaskan regulasi tersebut dirancang agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.
“Raperda ini tidak hanya berbicara pada aspek normatif, tetapi harus mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika transaksi, termasuk di ruang digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, penting untuk menjaga keseimbangan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan edukasi.
“Kami ingin memastikan adanya keseimbangan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Peran pemerintah daerah juga harus diperkuat, baik dalam aspek regulasi, pengawasan, maupun edukasi kepada masyarakat,” tandasnya.
Dengan semakin kompleksnya ekosistem perdagangan, terutama berbasis digital, keberadaan regulasi yang adaptif dan implementatif dinilai menjadi kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Jemaah Haji Kulonprogo Dipantau Ketat, Diabetes Paling Rentan
- Proyek Disetujui, Ini Rute Wisata Kereta Gantung di Kawasan Prambanan
Advertisement
Advertisement








