Advertisement
Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otonomi daerah DIY ditegaskan harus mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan, menjaga harmoni sosial, serta memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat. Prinsip tersebut menjadi kunci dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang berdaya, inklusif, dan berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penegasan ini disampaikan Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aria Nugrahadi, saat menjadi inspektur dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 DIY yang digelar pada Senin (27/4/2026) di Lapangan Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Advertisement
“Pringatan Hari Otonomi Daerah merupakan momentum untuk meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berdaya, beradab, dan berkeadilan,” ujarnya.
Pada peringatan tahun ini, tema yang diangkat adalah ‘Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita’, yang mencerminkan bahwa otonomi daerah tidak hanya dimaknai sebagai pembagian kewenangan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk menerjemahkan visi besar pembangunan nasional ke dalam implementasi konkret di tingkat daerah.
Aria menuturkan, perjalanan panjang otonomi daerah menunjukkan bahwa desentralisasi bukan sekadar perubahan struktural, melainkan transformasi cara pandang dari sistem yang terpusat menuju tata kelola yang lebih adaptif terhadap kearifan lokal dan kebutuhan riil masyarakat.
“Dalam khazanah nilai Jawa, keselarasan itu kita pahami sebagai ‘satya wacana’, sebuah keadaan di mana ragam kepentingan tidak dipertentangkan, tetapi dipadukan, di mana arah kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bertemu dalam satu tujuan yang sama,” ujar Aria.
Ia menjelaskan, konsep ‘satya wacana’ menjadi fondasi penting dalam menyelaraskan visi pembangunan nasional dengan implementasi di daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak terputus dari realitas sosial di tingkat lokal. Pendekatan ini juga menjadi penghubung antara perencanaan makro pemerintah pusat dengan kebutuhan mikro masyarakat di daerah.
“Dengan demikian, Asta Cita tidak berhenti sebagai agenda nasional, tetapi menjelma sebagai gerak pembangunan yang hidup di daerah, adaptif, kontekstual, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, Aria menekankan bahwa aparatur pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai penggerak utama yang membuka akses, menciptakan peluang, serta membangun ekosistem yang memungkinkan masyarakat berkembang secara mandiri dan berdaya saing. Dalam konteks ini, negara dituntut menghadirkan struktur yang mendukung kemandirian masyarakat secara berkelanjutan.
“Melalui momentum ini, marilah kita teguhkan kembali komitmen, bahwa otonomi daerah adalah jalan untuk menghadirkan kesejahteraan yang merata, memperkuat persatuan, dan membangun masa depan yang berkeadaban,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








