Advertisement

Saksi Kunci Kasus Korupsi Rp21 Miliar di Pusdiklat Guru Seni DIY Sudah Meninggal Dunia

Irwan A Syambudi, Nugroho Nurcahyo
Selasa, 17 April 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Saksi Kunci Kasus Korupsi Rp21 Miliar di Pusdiklat Guru Seni DIY Sudah Meninggal Dunia Pintu gerbang masuk ke kompleks P4TKSB di Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY yang diduga merugikan negara hingga Rp21 miliar.

Kepala Sub Ditrektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Ricky Purnama Kertapati mengatakan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (12/4/2018) lalu telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di P4TKSB DIY. “Tersangka tiga orang dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp21 miliar, itu [sesuai] hasil gelar perkara Kamis kemarin,” kata dia kepada Harianjogja.com, Senin (16/4/2018).

Advertisement

Namun sayang, Ricky belum mau menyebutkan identitas lengkap ketiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi yang taksiran kerugiannya terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di DIY itu.

Dia beralasan ketiganya baru dinaikkan statusnya sebagai tersangka sesaat seusai gelar perkara. Untuk itu Polda DIY masih perlu waktu untuk memeriksa kembali ketiganya dengan status barusebagai tersangka.

Berdasarkan catatan Harianjogja.com, dua dari tiga orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka sudah diketahui identitasnya. Ketiganya yakni  Bondan Suparno yang pernah menjabat sebagai Kabag Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di P4TKSB DIY. Januari 2018 lalu, media ini turut meliput pemeriksaan Bondan sebagai tersangka.

Selain Bondan Suparno, satu tersangka lainnya yaitu mantan Kepala P4TKSB DIY Salamun. Kasus yang bergulir sejak Desember 2016 ini menjerat keduanya lantaran adanya temuan uang ratusan juta yang diduga hasil korupsi di kantor lembaga diklat yang terletak di Dusun Klidon, Sukoharjo, Ngaglik itu.

Kanit B Kasubbdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Anjar Istriani membenarkan adanya tiga tersangka yang telah ditetapkan. Dua di antaranya S dan B. Lanjutnya lagi untuk barang bukti sampai dengan saat ini penyidik masih menelusuri lebih lanjut. “Masih digelarkan khusus tentang BB [barang bukti] yang dimungkinkan bisa dijadikan bukti baru atau masih pendalaman,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com, saksi yang disebut-sebut menjadi saksi kunci dalam kasus ini, telah meninggal dunia. Sumber terpercaya Harianjogja.com di P4TKSB DIY  mengonfirmasi kebenaran adanya saksi kunci dalam kasus ini yang meninggal di tengah-tengah penanganan kasus dugaan korupsi ini berjalan.

Saksi kunci yang meninggal itu merupakan mantan bendahara pada era kepemimpinan Salamun. Berdasarkan catatan media ini, Kepala Subbag Perencanaan dan Penganggaran yang merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran di era Salamun, diketahui dijabat oleh Rusmono Yulianto. Dia juga pernah diperiksa penyidik bersamaan dengan puluhan pegawai kantor yang berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendikan dan Kebudayaan itu.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengatakan, Rusmono Yulianto meninggal dunia pada 29 September 2017. Penyebab kematiannya tidak diketahui pasti. Namun menurut sumber itu, begitu kasus dugaan korupsi di P4TKSB diusut kepolisian, tak berapa lama Salamun yang menjadi tersangka dipensiunkan dini dari jabatannya sebagai Kepala Pusat P4TKSB. Setelah Salamun pensiun itu, Rusmono yang juga sempat diperiksa penyidik itu kemudian jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Pada Januari 2017 lalu, Salamun yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala P4TKSB, membantah pernah diperiksa oleh penyidik Reskrimsus Polda DIY. "Belum [pernah diperiksa]. Yang diperiksa hanya Bendahara dan PPK saja," kata dia.Dia bahkan menegaskan kasusnya sudah selesai dan sudah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Kepada Harianjogja.com, Salamun mengakui sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp831 juta di ruang Bagian Keuangan dan sejumlah dokumen di ruang Kepegawaian P4TKSB telah disita penyidik saat kantor itu digeledah pada Desember 2016. "Itu karena enggak tahu menahu dia [Penyidik], jadi menyita semua dokumennya. Tapi ternyata dalam SPJ pertanggungjawaban kami, tidak ada temuan," kata mantan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur itu.

Menurut Salamun, semua berkas yang disita sudah dikembalikan ke P4TKSB.

Namun keterangan itu dibantah oleh Direskrimsus Polda DIY yang menjabat saat itu, Kombes Pol Antonius Pujianito. waktu itu, Antonius meyakinkan Harianjogja.com kasus tersebut masih ditangani dan barang bukti uang masih disita. Namun memang ada sebagian uang yang disita dikembalikan ke P4TKSB karena tidak ditemukan kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement