Advertisement

Tolak Coklit Pemilu, Warga Depok Terancam Pidana Penjara dan Denda

Irwan A Syambudi
Senin, 30 April 2018 - 18:37 WIB
Nina Atmasari
Tolak Coklit Pemilu, Warga Depok Terancam Pidana Penjara dan Denda Tulisan penolakan kedatangan Panitia Daftar Pemilih (Pantarlih) terpasang di pintu rumah Mantan Ketua RW 29 sekaligus Ketua Forum Peduli Depok, Andi Triyamto, di Dusun Depok, Ambarketawang, Gamping, Jumat (27/4/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah warga Dusun Depok, Desa Ambarketawang, Gamping menolak kedatangan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang hendak melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pemilu 2019. Alasan penolakan warga yang didasari oleh permintaan agar Kepala Dusun (Kadus) mengundurkan diri dinilai tidak tepat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan Pemilu merupakan agenda nasional dan tidak ada sangkut paut dengan pemilihan Kepala Dusun. Semua warga masyarakat punya kewajiban menyuksekannya, serta menerima kedatangan petugas untuk memfasilitasi hak politik masyarakat.

Advertisement

Namun, dengan adanya penokan coklit sebagain warga di Dusun Depok ini dinilainya tidak tepat. Pasalnya coklit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor7/2017 tentang Pemilu, sebagai salah satu tahapan pemilu yang harus dilaksanakan.

"Coklik jadi komoditas politik ini tidak tepat. Harus dipisahkan dengan politik lokal dengan coklit ini” kata dia, Minggu (29/4/2018).

Lanjutnya lagi dalam undang-undang tersebut pun disebutkan sejumlah pasal yang mengatur tentang pelanggaran pidana dalam pelaksanaan pemilu. Dalam hal ini kaitannya dengan coklit tecantum pada dalam pasal 488. Dalam pasal itu menyebutkan supaya warga memberikan keterangan yang benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. Jika hal itu dilanggar maka dapat diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta.

Oleh karena itu pihaknya kini sedang mengupayakan agar, coklit di Dusun Depok dapat berjalan sebagaimana mestinya. “KPU sudah melakukan pendekatan ke warga, tapi belum ditemukan formula yang tepat. Ada juga opsi mengganti petugas pantarlih karena salah satu pantarlihnya Pak Kadus. Prinsipnya kita optimis coklit bisa terlaksana dengan baik karena masyarakatnya tidak semua menolak, hanya oknum tertentu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Dusun Depok menolak untuk mengikuti coklit sebelum Kadus Depok mundur. Mantan Ketua RW 29 sekaligus Ketua Forum Peduli Depok, Andi Triyamto mengatakan hampir 90% warga menolak kedatangan Pantarlih untuk melakukan coklit. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes warga atas kepemimpinan Kadus Depok Haris Zulkarnaen.

Penolakan ini dilakukan dengan mempel tulisan tidak menerima Pantarlih sebelum Kadus diganti di setiap pintu rumah."Kami tidak menolak ikut Pemilu, tapi minta Kadus diganti dulu baru mau ikut Pemilu," kata Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter

News
| Kamis, 18 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement