Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY: Masalah Ini yang Bikin DPR Harus Turun Tangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengambil langkah untuk menjembatani persoalan agraria di DIY yang tak kunjung tuntas.
Selama ini Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten yang merupakan turunan dari UU Keistimewaan DIY, masih tumpang tindih dengan UU Desa dan UU Pokok Agraria.
Advertisement
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan adanya Sultan Grond (SG) di satu sisi dan UU Desa serta UU Pokok Agraria di sisi lain mengakibatkan kemungkinan terjadinya overlapping. Jika hal ini tak segera diselesaikan, dia khawatir masalah yang muncul nantinya akan semakin pelik.
"[Overlapping] adalah salah satu masalah terkait dengan pertanahan. Kan di situ ada soal SG, tapi di sisi lain di dalam UU Desa, kan desa bisa keluarkan kalau tanah itu milik negara. Sekarang BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak bisa mengintervensi karena ada UU yang berbeda," ujar Fadli seusai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Senin (28/5/).
Wakil Ketua Partai Gerindra ini bertemu HB X dan jajarannya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewan DIY.
Fadli mengatakan tumpang tindih aturan pertanahan memang jadi perhatian Komisi II DPR RI. Sebagai solusi atas permasalahan ini, DPR RI mengusulkan adanya sinkronisasi antara regulasi yang saling berbenturan.
"Nanti diharmonisasi. Bagaimana intervensinya itu revisi atau cukup [diatur] di PP (peraturan pemerintah). Misal, diskresi terhadap itu, ini kan ada keistimewaan ya, karena memang beda dengan daerah lain, jadi tidak mengatur masalah itu. Kami harus mendiskusikannya lebih dalam," kata Fadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Advertisement
Advertisement