Advertisement
Sedikit Lagi, Hasil Investigasi Kasus Pungli Prona Gunungkidul Diserahkan ke Bupati
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Gunungkidul yang menyeret nama Kepala Desa Monggol, Kecamatan Wonosari, Lasiyo mendekati final. Hasil laporan investigasi akan diserahkan ke Bupati Gunungkidul.
Nantinya, investigasi kasus pungli ini dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul beserta Polres Gunungkidul. Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya melalui Kanitreskrim Polres Gunungkidul Ipda Wawan Nugroho mengatakan audit investigasi kasus dugaan pungli oleh Lasiyo sudah selesai dan tinggal diserahkan ke Bupati Gunungkidul.
Advertisement
"Iya benar sudah selesai, kemungkinan minggu-minggu ini akan diserahkan ke bupati, saat ini baru dilaporkan ke Kapolres," ujarnya kepada Harianjogja.com, Rabu (27/6/2016).
Dia menjelaskan uang dari dugaan pungli Kades Monggol sebesar Rp45 juta sudah dikembalikan dan telah masuk kas desa pada Mei 2018. "Dari hasil investigasi kemarin disarankan uang tersebut untuk digunakan demi kepentingan rakyat, baik masuk PAD desa ataupun bisa dikembalikan langsung," ucap Wawan.
Disinggung soal sanksi, Wawan mengatakan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Sebab saat ini polisi belum menentukan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kemarin kan masuk tahap penyelidikan untuk mengetahui ada unsur pidana atau tidak, tapi karena ini berkaitan dengan menyelamatkan uang negara yang memang telah dikembalikan, jadi sanksi kami serahkan ke bupati dan pihak terkait," ucap dia.
Sementara Bupati Gunungkidul, Badingah ketika dikonfirmasi belum mendapatkan laporan dari Polres Gunungkidul. Namun yang pasti pihaknya akan segera mempelajari dan menentukan sikap terkait kasus itu. "Belum ada [keputusan sanksi], nanti kami pelajari dan akan kita sampaikan tindak lanjutnya bagaimana," ucapnya.
Kasus dugaan pungli ini mencuat ke permukaan pascaadanya keluhan sejumlah warga Desa Monggol, Kecamatan Saptosari pada pertengahan April 2018. Warga diminta tambahan dana untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat itu salah seorang warga, Rajiyo mengatakan ada yang janggal dengan kuitansi pembayaran terkait penyertifikatan tanah tersebut. Pasalnya dulu dirinya diminta Rp200.000 dan ada kuitansinya, tapi setelah itu kembali diminta uang sebesar Rp400.000 tapi tanpa kuitansi. Warga lanjut Rajiyo juga tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk keperluan apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement