Advertisement
Kafe & Tempat Hiburan Berizin Hanya 9 Unit di Bantul
Sunset run di Pantai Depok, Bantul. - Istimewa/ Dokumen Panitia Sunset Run
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, memastikan jumlah usaha kafe dan tempat hiburan yang berizin di Bantul ada sembilan unit. Jumlah tersebut terhitung sampai Juni tahun ini.
Kafe dan tempat hiburan yang berizin tersebut tersebar di wilayah Sewon, Kasihan, Banguntapan, dan Bambanglipuro. Izin yang dikeluarkan DPMPT meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar) sesuai Perda TDUPar No.4/2014.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian, DPMPT Bantul, Tuti Lestariningsih mengatakan data kafe, restoran, dan tempat hiburan tersebut berdasarkan penerbitan TDUPar. "Kami hanya mendata yang berizin," kata Tuti, Jumat (29/6/2018).
Ia tidak menampik usaha kafe, restoran, dan tempat hiburan yang tidak terdaftar berarti ilegal. Namun dinas tidak bisa menertibkan karena hal tersebut menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Tuti tidak mengetahui kenapa banyak pemilik usaha kafe dan tempat hiburan tidak mengurus izin.
Menurut dia, ada juga pemilik usaha yang berkali-kali mengurus izin tetapi tidak diterbitkan. Alasannya berbagai macam, mulai dari tidak sesuai dengan tata ruang hingga tanah yang digunakan untuk usaha belum jelas.
Dalam memberikan izin TDUPar, dinas juga berdasarkan rekomendasi dinas terkait, "Seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, kalau tidak sesuai tidak kami keluarkan izinnya," ujar Tuti.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengakui banyak tempat usaha yang mendukung pariwisata belum berizin. Bahkan jumlahnya mencapai seribuan mulai dari warung makan, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam. Dinas Pariwisata saat ini tengah mendampingi untuk mengurus proses perizinan.
Diakui dia, tidak mudah mengurus izin karena banyak tempat usaha yang didirikan bukan di atas lahan pribadi sehingga izin usaha sulit keluar. "Kalau di tempat wisata agak sulit karena terkait dengan status lahan. Kalau di tempat lain yang terkait usaha pariwisata sedang kami dorong," kata Kwintarto.
Menurut dia, sebagian besar tempat usaha tersebut berada di lahan Sultan Grond (SG) terutama usaha di pesisir pantai selatan Bantul. Sebelumnya, Kwintarto menyatakan sementara ini Dinas Pariwisata menjamin usaha-usaha pariwisata yang belum berizin tetap bisa membuka usaha sambil mengurus proses izin asalkan tempat usaha tersebut tidak melanggar ketertiban umum.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja 3 Februari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja 3 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Kunjungan Wisata Bantul Januari 2026 Turun, PAD Baru 7,7 Persen
- SIM Keliling Kulonprogo Rabu 3 Februari 2026 di PJR Temon
Advertisement
Advertisement




