Advertisement

Perda Perlindungan Lingkungan Hidup Dievaluasi, Ini Beberapa Poin Pentingnya

I Ketut Sawitra Mustika
Selasa, 03 Juli 2018 - 16:20 WIB
Arief Junianto
Perda Perlindungan Lingkungan Hidup Dievaluasi, Ini Beberapa Poin Pentingnya Ilustrasi menanam pohon - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dievaluasi. Ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh panitia pansus (pansus), di antaranya soal perlindungan gumuk pasir dari eksploitasi, pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pemenuhan tutupan vegetasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Perda No.3/2015 Anton Prabu Semendawai mengatakan isi dan norma yang tertuang dalam regulasi tersebut masih relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga perda itu tidak perlu direvisi atau dicabut.Hanya saja, pergub turunannya belum selesai seluruhnya.

Advertisement

Perda No.3/2015, kata Anton, mengamanahkan pembentukan 40 pergub sebagai petunjuk pelaksanaan. Beberapa pergub belum dirumuskan karena menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tapi, beberapa pergub sebenarnya tidak perlu menunggu juknis dari Pemerintah Pusat, karena memang spesifik dan sangat diperlukan.

Salah satunya adalah kriteria kerusakan gumuk pasir. Pergub ini mesti diutamakan penyelesainnya karena gumuk pasir hanya ada dua di dunia, sehingga perlu dipertahankan keberadaannya. Selain itu juga diperlukan pergub tentang pengendalian kerusakan ekosistem, yang di dalamnya termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pemulihan fungsi kawasan Gumuk Pasir.

"Perpindahan pasir itu kan dari angin. Kalau umpamanya ditanami cemara [gumuk pasirnya] kan otomatis berubah ekosistemnya. Sekarang juga ada eksploitasi, pakai untuk jip dan segala macam. Dalam Perda No. 4/2015, gumuk pasir itu habitat alami. Artinya sudah melanggar perda," kata anggota DPRD DIY dari Fraksi Gerindra ini di ruang kerjanya, Senin (2/7/2018).

Pansus Evaluasi Perda No.3/2015, kata dia juga merekomendasikan institusi lingkungan hidup di level Provinsi dan kabupaten harus memiliki minimal empat pejabat pengawas lingkungan hidup. Langkah ini perlu diambil guna meningkatkan efektivitas tugas pengawasan terhadap perusahaan dalam melaksanakan kewajiban di bidang pengelolaan lingkungan.

Sementara untuk limbah B3 yang menumpuk di beberapa rumah sakit. Pansus merekomendasikan kebijakan yang merekomendasikan adanya unit pengolah limbah B3 di DIY. Menurut Anton, kebijakan itu harus direalisasikan karena timbunan B3 per harinya cukup tinggi, kurang lebih mencapai empat ton per hari. Di sisi lain, pihak ketiga belum mampu melayani pengolahan limbah B3 secara keseluruhan.

"Di DIY belum ada pengolahan khusus B3. Ini mau di apakan? Di Cileungsi [Bogor] saja perusahan swasta bisa mengolah B3 dan dapat untung. Makanya kami merekomendasikan B3 ini mau seperti apa?" kata dia.

Sedangkan untuk memenuhi persentase ketentuan tutupan vegetasi di DIY yang belum mencapai target 30% (saat ini baru tercapai 18%), pansus merekomendasikan penyusunan pergub tentang kebutuhan tutupan vegetasi di DIY. Semua rekomendasi ini nantinya akan diundangkan secara resmi pada tanggal 13 Juli 2018 pada Rapat Paripurna DPRD DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam

News
| Sabtu, 27 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement