Advertisement

Sistem PPDB Zonasi Bukanlah Yang Terbaik, Harus Diperbaiki

Sunartono
Selasa, 10 Juli 2018 - 15:10 WIB
Laila Rochmatin
Sistem PPDB Zonasi Bukanlah Yang Terbaik, Harus Diperbaiki Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY mengakui sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK 2018 belum sepenuhnya sempurna karena baru pertama kali diterapkan secara online. Sejumlah evaluasi akan dilakukan mulai dari adanya kendala di sistem online hingga penyempurnaan jalur surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Kabid Perencanaan dan Standardisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan secara umum pelaksanaan PPDB model zonasi sudah berjalan. Namun ia mengakui sistem yang sudah dijalankan tersebut bukanlah yang terbaik sehingga masih perlu dievaluasi untuk perbaikan terutama pada jalur zonasi.

Ia mengatakan sejumlah SMA di Kota Jogja menjadi zona satu suatu desa atau kelurahan di luar Kota Jogja yang tergolong masih sangat luas. Sehingga persaingan menjadi lebih luas karena dari luar Kota Jogja masih bisa diterima, padahal hakikat zonasi adalah mendekatkan sekolah dengan siswa.

"Kami tentu akan evaluasi terkait apa yang sudah kami laksanakan, akan terus kami perbaiki. Bisa jadi ke depan akan dipersempit lagi [zonasinya] atau barangkali ada model atau cara dalam menentukan zonasi yang lebih baik," katanya, Senin (9/7/2018).

Ia mengatakan secara umum pelaksanaan PPDB SMA/SMK sudah dijalankan sesuai juknis. Namun tak dipungkiri masih ada beberapa kendala terutama di awal pendaftaran misal beberapa sistem yang harus diperbaiki seperti ketidakcocokan data zona antara di juknis dengan di sistem online. Selain itu pendaftar jalur SKTM yang belum bisa terbaca oleh sistem sehingga pemeringkatannya masih bercampur dengan jalur reguler.

Terkait SKTM, lanjut dia, ke depan juga akan dievaluasi. Namun menurut dia, tidak ada laporan atau aduan terkait adanya calon siswa memalsukan dokumen. Salah satu wacana yang memungkinkan menjadi bahan evaluasi adalah, pendaftar perlu membuat surat pernyataan berisi siap untuk dikeluarkan dari sekolah atau hukuman lainnya jika terbukti mendapatkam SKTM tidak sebagaimana mestinya.

"Kalau saat ini belum ada, hanya mereka diminta membuat pernyataan setelah diterima di sekolah bahwa mereka benar-benar berhak mendapatkan SKTM, blangko disedikan sekolah dan ditandatangani orang tua," ujarnya.

Didik mengatakan jika memungkinkan aturan surat pernyataan itu akan disyaratkan saat melakukan proses pengurusan di Balai Dikmen kabupaten/kota. Sehingga sejak awal mulai mendaftar sudah ada pernyataan akan konsekuensi yang harus ditanggung jika menggunakan cara tidak semestinya untuk mendapatkam SKTM.
"Kalau di permennya sudah jelas dikeluarkan dari sekolah jika ternyata sebenarnya pendaftar tidak berhak memiliki SKTM," ujarnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement