Advertisement
300 Kecurangan PPDB DIY 2023 Dapat Digagalkan, ORI DIY Rekomendasikan Aturan Ketat Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kecurangan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY pada 2023 dapat digagalkan. Kecurangan PPDB yang dapat digagalkan itu sebanyak 300-an pendaftar di tingkat SMA/SMK.
Penggagalan kecurangan PPDB itu dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Modus kecurangan PPDB yang digagalkan Disdikpora DIY itu dengan menumpang alamat dan kartu keluarga kepada kerabat terdekat dengan sekolah yang didaftar.
Advertisement
Cara penggagalan kecurangan PPDB itu dilakukan dengan tidak memproses siswa pendaftar yang alamat dan kartu keluarganya tercatat sebagai famili lain. “Langkah itu perlu diapresiasi sekali, ini jadi contoh baik cara meminimalkan kecurangan dalam PPDB yang dilakukan Disdikpora DIY,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan (ORI) DIY, Budhi Masturi pada Selasa (12/12/2023).
ORI DIY yang telah melakukan pantauan dan kajian dalam penyelenggaraan PPDB 2023 di seluruh DIY menyebut antisipasi kecurangan seperti itu hanya dilakukan Disdikpora DIY. Sedangkan, Disdikpora kabupaten/kota di DIY belum melakukannya
Pencegahan kecurangan yang dilakukan Disdikpora DIY itu dilakukan dalam PPDB tahap zonasi. “Sekarang perlu ditingkatkan lagi ke tahap lain, seperti reguler dan tahap lainnya,” ujar Budhi.
Budhi menjelaskan perlu ada standar bersama di seluruh DIY dalam menjalankan PPDB. “Karena ada di kabupaten/kota itu memperbolehkan status famili lain dalam proses PPDB, artinya dalam juknis penyelenggaraan belum seragam sehingga perlu diseragamkan agar kecurangan dapat diantisipasi bersama,” ungkapnya.
Dalam ekspos hasil pemantauan dan kajian ORI DIY itu juga sudah disampaikan ke Disdikpora seluruh DIY. “Kedepan kami akan mengadakan koordinasi bersama, kami juga akan menggandeng Disdukcapil seluruh DIY agar bisa mewujudkan layanan pendidikan dalam PPDB ini yang bersih dan transparan tanpa kecurangan,” katanya.
Kecurangan PPDB, jelas Budhi, hanya akan merusak mental siswa-siswa. “Siswa-siswi ini akan berpikir jika sudah menggunakan cara yang baik tapi tetap gagal mereka kemungkinan akan meniru cara-cara curang untuk dapat mencapainya, itu tidak boleh diteruskan harus memberikan pembelajaran yang baik pada siswa sejak dalam PPDB,” tegasnya.
Budhi merekomendasikan agar aturan PPDB diperketat dengan tidak memproses pendaftar yang dalam statusnya famili lain. "Rekomendasi ini juga perlu dikoordinasikan dengan Disdukcapil, selai Disdikpora agar kecurangan tidak terus terulang," tuturnya.
BACA JUGA: PPDB SMA/SMK DIY, Disdikpora: Sekolah di Dekat Rumah, Kualitas Sama
Sementara itu catatan ORI DIY menyebut terdapat 91 aduan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB selama 2023 ini. Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY Chasidin menjelaskan aduan tersebut ada di setiap jalur PPDB dari afirmasi, jalur zonasi, hingga perpindahan orang tua. “Melalui jalur afirmasi ditemukannya informasi mengenai adanya manipulasi status kemiskinan, sehingga dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi,” kata Chasidin.
Sementara aduan terkait dengan PPDB jalur perpindahan orang tua, jelas Chasidin, ditemukan adanya perjokian wali murid. “Ditemukan perjokian wali, perpindahan instansi dengan dua wilayah kerja, mutasi antarbidang dan mutasi masuk DIY," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
- Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!
- Tarik Kunjungan Wisatawan ke Kotabaru, Pemkot Jogja Menggelar Kotabaru Ceria, Catat Tanggalnya
Advertisement
Advertisement