Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Kondisi PN Bantul akibat perusakan, Kamis (28/6/2018) siang./Harian Jogja-Ujang Hasanudin)
Harianjogja.com, BANTUL- Satu dari tiga tersangka kasus perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul diselesaikan melalui jalur diversi, karena tersangka masih di bawah umur. Tersangka bernama ASH, 17, warga Pajangan.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketentuan diversi diatur dalam Undang-undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Rudy Prabowo membenarkan penyelesaian berkas perkara ASH melalui diversi. Proses diversi digelar di Markas Polres Bantul, Selasa (17/7/2018). Hadir dalam proses diversi tersebut orang tua tersangka, perwakilan tokoh masyrakat, perwkilan Badan Pemasyarakatn (Bapas), jaksa penuntut umum (JPU), perwakilan Pengadilan Negeri Bantul, dan penyidik Polres Bantul.
Hasilnya, "Menunggu keputusan PN minggu depan. PN minta waktu untuk pikir-pikir," kata Rudy, melalui sambungan telepon. Meski proses diversi diharapkan sehari selesai, namun pihaknya menghormati keputusan PN sebagai pelapor.
Tersangka ASH disangka memecah kaca ruang sidang utama PN Bantul pada Kamis, 28 Juni lalu. Ia memecah kaca dengan tangan kosong seusai sidang putusan Doni Bimo Saptoto dalam kasus pembubaran pameran karya seni di Pusham UII pada Mei 2017 lalu.
Aksi ASH terekam circuit closed television (CCTV). Aksinya tersebut juga dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain ASH, dua tersangka lainnya dalam kasus terebut adalah Novi Kurniawan dan Syamsudin. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, saat dimintai konfirmasi mengatakan berkas kedua tersangka masih ditangani penyidik kepolisian untuk diperbaiki. Ia tidak menjelaskan detail perbaikan berkas yang harus dilengkapi.
Terkait proses diversi tersangka ASH, Sabar mengatakan sudah mengutus JPU ke Polres Bantul, namun hasilnya masih menunggu PN Bantul, "Karena yang menghadiri bukan ketua PN langsung dan yang mewakili tidak berani mengambil keputusan," ujar Sabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.