Advertisement

Anak Perusak PN Bantul Lepas dari Peradilan Pidana

Ujang Hasanudin
Rabu, 18 Juli 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Anak Perusak PN Bantul Lepas dari Peradilan Pidana Kondisi PN Bantul akibat perusakan, Kamis (28/6/2018) siang. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Satu dari tiga tersangka kasus perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul diselesaikan melalui jalur diversi, karena tersangka masih di bawah umur. Tersangka bernama ASH, 17, warga Pajangan.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketentuan diversi diatur dalam Undang-undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Rudy Prabowo membenarkan penyelesaian berkas perkara ASH melalui diversi. Proses diversi digelar di Markas Polres Bantul, Selasa (17/7/2018). Hadir dalam proses diversi tersebut orang tua tersangka, perwakilan tokoh masyrakat, perwkilan Badan Pemasyarakatn (Bapas), jaksa penuntut umum (JPU), perwakilan Pengadilan Negeri Bantul, dan penyidik Polres Bantul.

Hasilnya, "Menunggu keputusan PN minggu depan. PN minta waktu untuk pikir-pikir," kata Rudy, melalui sambungan telepon. Meski proses diversi diharapkan sehari selesai, namun pihaknya menghormati keputusan PN sebagai pelapor.

Tersangka ASH disangka memecah kaca ruang sidang utama PN Bantul pada Kamis, 28 Juni lalu. Ia memecah kaca dengan tangan kosong seusai sidang putusan Doni Bimo Saptoto dalam kasus pembubaran pameran karya seni di Pusham UII pada Mei 2017 lalu.

Aksi ASH terekam circuit closed television (CCTV). Aksinya tersebut juga dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain ASH, dua tersangka lainnya dalam kasus terebut adalah Novi Kurniawan dan Syamsudin. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, saat dimintai konfirmasi mengatakan berkas kedua tersangka masih ditangani penyidik kepolisian untuk diperbaiki. Ia tidak menjelaskan detail perbaikan berkas yang harus dilengkapi.

Terkait proses diversi tersangka ASH, Sabar mengatakan sudah mengutus JPU ke Polres Bantul, namun hasilnya masih menunggu PN Bantul, "Karena yang menghadiri bukan ketua PN langsung dan yang mewakili tidak berani mengambil keputusan," ujar Sabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement