Advertisement

Miris, Pengin Gratisan Sebagian Perangkat Desa di DIY Jadi Peserta JKN-BPJS Tapi Dibayari Negara

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 10 Agustus 2018 - 09:50 WIB
Bhekti Suryani
Miris, Pengin Gratisan Sebagian Perangkat Desa di DIY Jadi Peserta JKN-BPJS Tapi Dibayari Negara Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Masih ada perangkat desa di DIY yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun mirisnya mereka tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Premi peserta JKN segmen PBI selama ini harus disubsidi oleh negara.

"Regulasinya sudah ada [perangkat desa] harus menjadi peserta JKN. Hanya saja kesulitannya, salah satunya mereka [perangkat desa] sudah menjadi peserta JKN segmen PBI," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jogja, Dwi Hesti Yuniarti, Kamis (9/8/2018).

Advertisement

Padahal dalam aturannya, lanjut Hesty, perangkat desa tidak masuk ke dalam segmen peserta PBI. Kondisi tersebut, katanya tidak hanya terjadi di wilayah Bantul tetapi juga di wilayah Gunungkidul. "Seharusnya mereka bersedia melepas status PBI nya. Dan yang terjadi di lapangan mereka enggan melepas status PBI nya itu," ujar Hesty.

Menurutnya, segmen peserta PBI hanya diberikan kepada mereka yang miskin dan tidak mampu di mana pembayaran iurannya ditanggung oleh APBD/APBN. "Seharusnya mereka [perangkat desa] sudah tidak masuk kategori miskin dan tidak mampu lagi. Ini butuh paksaan dari Pemda," ujarnya.

Karena itu pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten mendukung upaya perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan mendorong perangkat desa yang belum masuk kepesertaan BPJS non PBI. Hingga saat ini dari total 75 desa, masih ada 25 desa yang belum mendaftarkan perangkatnya menjadi peserta BPJS.

Di Bantul misalnya dari 75 desa yang belum terdaftar sebanyak 25 desa dengan potensi (perkiraan) peserta 2.019 jiwa. Adapun di Gunungkidul dari 144 desa yang belum terdaftar sebanyak sembilan desa dengan potensi (perkiraan) peserta 345 jiwa. "Jumlah pesertanya masih kami masukkan dalam potensi karena mereka belum mendaftar jadi belum diketahui jumlah pastinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement