Advertisement
Asyik, Penghayat Kepercayaan Sudah Bisa Cetak E-KTP
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Disdukcapil Jogja mulai mencetak e-KTP khusus penganut kepercayaan. Baik aplikasi maupun blanko bagi percetakan bagi penghayat kepercayaan sudah tersedia.
Kepala Disdukcapil Jogja Sisruwadi mengatakan perubahan data kependudukan bagi penganut aliran kepercayaan yang awalnya direalisasikan pada 1 Juli sudah dapat dilakukan sejak Agustus ini. Pihaknya mulai mencetak e-KTP khusus penganut kepercayaan setelah Disdukcapil menerima aplikasi untuk perubahan data dan percetakan e-KTP dari Pusat.
Advertisement
Perubahan data kependudukan tersebut, terkait dengan pemisahan kolom agama dan kolom kepercayaan. Perubahan data tersebut juga dilakukan atas dasar permohonan masing-masing warga.
"Aplikasi itu untuk mengisi kolom [agama] yang ada di KTP. Juli lalu kami memang belum dapat aplikasinya, tapi mulai Agustus sudah ada," kata Sisruwadi, akhir pekan lalu.
Dia menyebut kolom agama pada e-KTP bagi penganut kepercayaan tidak akan ditulis berdasarkan nama kelompoknya, melainkan hanya ditulis Penghayat Kepercayaan. Dengan begitu tak lagi ada diskriminasi bagi penganut kepercayaan.
Disinggung jumlah penganut kepercayaan di Kota Jogja, dia mengaku belum punya data pastinya. Dia memprediksi jumlah penganut kepercayaan di Jogja bisa mencapai ribuan orang.
Pasalnya banyak yang dulunya menganut penghayat kepercayaan tertentu namun karena sebelumnya tidak diakui akhirnya memilih agama tertentu. "Karena sekarang sudah diakui, mungkin mereka akan kembali [ke kepercayaan]," katanya.
Sekadar diketahui, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan status penghayat kepercayaan, para penghayat kepercayaan akhirnya dijamin bisa memiliki e-KTP yang sama dengan warga pemeluk agama yang diakui negara.
Dosen UIN Sunan Kalijaga Hamdan Daulay mengatakan aliran kepercayaan sejatinya bukan bagian dari agama yang diakui di Indonesia, melainkan produk kebudayaan. Persoalan lainnya menurut Hamdan, ketika mereka menduduki sebuah jabatan dan harus dilakukan sumpah jabatan, maka kitab suci apa yang akan dipakai untuk menyumpah mereka.
“Di Kemenag sendiri kan tidak ada aliran kepercayaan sehingga posisinya berada di bawah pengawasan Kemendagri,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
Advertisement
Advertisement