Advertisement

Perangkat Desa Gunungkidul Pertanyakan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 03 September 2018 - 07:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Perangkat Desa Gunungkidul Pertanyakan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). - Antara/Andreas Fitri Atmoko

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Paguyuban Semar Gunungkidul yang beranggotakan seluruh perangkat desa mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang hingga hari ini belum mereka dapat.

Ketua Paguyuban Semar Gunungkidul Bambang Setiawan mengungkapkan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan audiensi dengan pemkab soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan maupun tindak lanjut.

Advertisement

"Iya memang udah ada bincang-bincang dengan bupati [soal BPJS Ketenagakerjaan], tapi saat ini belum ada kejelasan," ucapnya, Minggu (2/9/2018).

Saat audiensi tersebut, lanjut Bambang, Bupati Gunungkidul Badingah telah menanggapi tuntutan para Kepala Desa. Bupati menyatakan masih akan mempertimbangkan dan menyesuaikan tingkat kemampuan keuangan daerah. Sebab pemberian jaminan ini akan berdampak pada penambahan beban keuangan daerah.

Bambang pun memaklumi hal itu. Namun, menurutnya pemberian hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dirasa penting guna menunjang tugas perangkat desa agar optimal.

Dia menjelaskan pekerjaan perangkat desa tidak semudah yang dibayangkan. Sebagai perwakilan pemerintahan, perangkat desa memiliki tugas berat dalam mengayomi dan melayani masyarakat desa.

Terlebih risiko kerja saat tugas di luar dari pekerjaan formal juga lebih tinggi sehingga perangkat desa wajib dilindungi dengan jamminan kerja agar menunjang keselamatan. Selain itu perangkat desa juga akan merasa tenang dan terayomi yang kemudian akan berdampak pada motivasi kerja yang lebih baik.

"Saya berharap segera ada kejelasan dari pemerintah daerah. Karena hal itu (jaminan kerja) sangatlah dibutuhkan. Mungkin sistem pembayaran bisa disamakan dengan BPJS Kesehatan yang sudah kami dapat sebelumnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perangkat desa di Gunungkidul telah terlebih dulu mendapat JKN-KIS, walaupun dalam pembayaran diambilkan dari pendapatan pribadi perangkat desa sebesar 3% dan ditanggung oleh APBD Gunungkidul sebesar 2%.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Putro Sapto Wahono mengatakan, dalam realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu melihat kemampuan anggaran daerah. Selain itu masih perlu adanya kajian dan payung hukum yang kuat.

"Dana yang dikeluarkan kan tidak sedikit, kita perlu lihat dulu kemampuan APBD. Dan jika nanti perangkat desa digelontor dengan fasilitas, tentunya tingkat kinerja harus lebih diperbaiki lagi," kata Putro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gerindra Hormati Sikap Demokrat soal Pilkada Lewat DPRD

Gerindra Hormati Sikap Demokrat soal Pilkada Lewat DPRD

News
| Kamis, 08 Januari 2026, 21:47 WIB

Advertisement

10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya

10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya

Wisata
| Kamis, 08 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement