Advertisement
Tunjangan Kinerja 3 Tahun Tak Dibayarkan, Guru Nonsertifikasi Geruduk Kanwil Kemenag DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sudah tiga tahun lamanya, sejak Peraturan Presiden (Perpres) No.154/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.29/2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, nasib pencairan tunjangan kinerja (tukin) para guru nonsertifikasi diombang-ambingkan.
Setelah melakukan serangkaian upaya, termasuk di antaranya beraudiensi di DPR RI beberapa waktu lalu, kali ini Asosiasi Guru PNS Nonsertifikasi (AGPNS) DIY mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Jumat (7/9/2018) sore.
"Mulai dari Tahun 2015 hingga saat ini 2018, sama sekali belum dibayarkan," katanya Herin, koordinator AGPNS DIY Herin Ratnaningsih saat ditemui Harianjogja.com, Jumat.
Herin mengaku sejauh ini ada 154 guru yang belum sertifikasi di DIY. Sesuai regulasi, dalam jangka waktu lima tahun bekerja, guru mengajar sudah mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG), namun nyatanya ada yang hingga 12 tahun mengajar ada guru yang belum pernah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti UKG maupun program sertifikasi.
"Ini jelas tidak konsisten dengan aturan. Apalagi bobot pekerjaan dan sanksi yang diberikan antara kami dengan guru yang sudah disertifikasi sama. Tapi kesejahteraan kami tetap di bawah. Ini kan tidak adil," kata Herin.
Oleh karena itu, dia berharap tahun depan tukin itu bisa dicairkan. Jika tidak, kata dia, bukan tidak mungkin para guru nonsertifikasi itu akan mencari pekerjaan lain.
Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag DIY Ahmad Fauzi mengaku dari hasil audiensi beberapa waktu lalu, pemerintah memang belum memiliki anggaran untuk pencairan tukin. Karena itulah, dia meminta kepada para guru nonsertifikasi untuk bersabar.
"Sampai saat ini pemerintah memang belum disediakan anggaran untuk tukin. Karena pengumpulan dan pemverifikasian data masih dilakukan," kata dia.
Fauzi menjelaskan data tersebut diperlukan untuk memastikan besaran tukin yang akan dianggarkan serta yang akan diberikan kepada para pegawai nonsertifikasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Disinggung soal ancaman para guru nonsertifikasi yang akan mencari pekerjaan lain, Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kemenag DIY Wahib Jamil berharap hal itu tidak terjadi.
"Di satu sisi guru [nonsertifikasi] memang belum mendapat haknya, tapi di sisi lain kami juga sangat memerlukan tenaga guru. Jika semua disetujui di jabatan pelaksana atau fungsional umum, pasti nantinya kami akan kekurangan guru." kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota di Partai Golkar
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
Advertisement
Advertisement