Advertisement
Buruh dan Pedagang Bakso Tusuk Ditangkap karena Lakukan Aksi Begal Pakai Clurit
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yaitu RF, 24, dan ABH, 22. Kedua pelaku yang merupakan warga Mantrijeron, Kota Jogja itu, beraksi di wilayah Dusun Kenteng, Desa Demangrejo, Kecamatan Sentolo, Kamis (12/7/2018) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/9/2018) di wilayah Ngebel, Bantul. Kedua pelaku merampas tas berisi uang sebesar Rp700.000 milik korban atas nama Sudinem, 48, warga Bumirejo, Kecamatan Lendah ketika hendak berangkat ke Pasar Wates. Saat itu, pelaku juga sempat membacok tangan kanan korban menggunakan clurit.
Advertisement
"Penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan penyelidikan polisi berdasarkan keterangan korban. Sejumlah ciri-ciri menjadi bekal lidik yang kemudian mengerucut mengarah kepada kedua pelaku," kata dia, saat rilis kasus, di Mapolres Kulonprogo, Senin (10/9/2018).
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol AB 3545 CA, dua senjata tajam berupa clurit dan parang, dua unit telepon genggam, sebuah helm, jaket. Pelaku RF yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas pemasang tower jaringan internet, berperan sebagai pengemudi motor saat beraksi.
Lelaki ini sebelumnya sempat ditahan di Polres Sleman sekitar dua tahun dua bulan, setelah terjerat perkara narkoba. Sedangkan ABH yang biasanya berdagang bakso tusuk di Kasihan, Kecamatan Bantul, bertugas merampas tas dan melukai korban menggunakan clurit.
"Menurut pengakuan kedua pelaku, uang hasil rampasan digunakan untuk keperluan sehari. Mereka berdua mengaku baru pertama kali melakukan aksinya," ujarnya.
Jajarannya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, bersamaan dengan proses pemberkasan perkara yang terus berjalan. Aparat menduga, aksi kali ini telah dipersiapkan sebelumnya oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku bakal diancam hukuman merujuk Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Curat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seorang pelaku, ABH mengaku, melakukan aksi perampasan lantaran hasil berjualan bakso tusuk tak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Saat beraksi, celurit disimpannya di balik baju. Namun ia membantah tudingan sudah merencanakan aksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
Advertisement
Advertisement