Advertisement

DPRD Gunungkidul Hasilkan 15 Perda Baru selama 2018

David Kurniawan
Rabu, 12 Desember 2018 - 18:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
DPRD Gunungkidul Hasilkan 15 Perda Baru selama 2018 Suasana Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Senin (16/7/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Memasuki akhir tahun DPRD Gunungkidul telah menghasilkan 15 perda baru. Capaian ini pun disambut antusias oleh para wakil rakyat karena sebagai bukti bahwa kinerja tidak menurun meski telah memasuki agenda tahun politik.

Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Imam Taufiq mengaku puas dengan kinerja yang diperlihatkan sepanjang 2018. Menurut dia, dari sisi ketugasan dapat dilaksankaan dengan baik. hal ini dapat terlihat dari capaian perda yang dihasilkan.

Advertisement

“Kami menyelesaikan 15 raperda. Meski yang satu perda [APBD Perubahan 2018] saat evaluasi ditolak gubernur. Namun dari sisi pembahasan sudah selesai dibahas,” kata Imam, Rabu (12/12/2018).

Dia menjelaskan, di 2018 ada 16 raperda yang harusnya selesai dibahas. Namun, satu raperda terpaksa harus dicoret karena penyusunan draf belum diselesaikan sehingga tak bisa dibahas di tahun ini.

“Yang dicoret raperda tentang Penanggulangan HIV-AIDS. Rencananya raperda ini masuk dalam program legislasi di tahun depan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai capaian, Imam mengakui perda yang dihasilkan lebih baik dengan capaian di tahun lalu. Menurut dia, di 2017 masih ada enam raperda yang tak bisa dibahas. Enam raperda ini kebanyakan merupakan inisiatif dari dewan yang berkaitan dengan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] sejak 2014 lalu. Namun setelah dilakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, diberikan rekomendasi agar raperda inisiatif tersebut dicoret.

“Ya, setelah tidak masuk dalam program legislasi daerah, capaian perda yang dihasilkan dapat lebih optimal,” kata Imam lagi.

Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan program kerja untuk tahun depan. Rencananya, di 2019 akan membahas 15 raperda baru.

Ia menjelaskan, dari 15 rancangan ini, 14 raperda merupakan usulan dari bupati dan satu raperda inisiatif dewan. “Harapannya semua raperda bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Demas.

Perda yang selesai dibahas di 2018:

Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2017
Perda tentang APBD 2019
Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
Perda tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perda tentang Perparkiran
Perda tentang Perubahan Kedua Perda No.15/2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Perda tentang Perubahan Perda No.2/2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025
Perda tentang Jenis Wewenang dan Tanggung Jawab Perizinan dan Non Perizinan
Perda tentang Perubahan atas Perda No.11/2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Perda tentang Perubahan atas Perda No.10/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Perda tentang Perubahan atas Perda No.12/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Perda tentang Perubahan APBD 2018*
*) saat evaluasi Gubernur ditolak

Sumber: DPRD Gunungkidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini

News
| Rabu, 24 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement