Advertisement

Disdukcapil Sleman Bakar 17.789 Keping E-KTP Invalid

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 19 Desember 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Disdukcapil Sleman Bakar 17.789 Keping E-KTP Invalid Petugas Disdukcapil Sleman, Inspektorat Sleman dan KPU Sleman membakar e-KTP invalid di Lapangan Pemda Sleman, Rabu (19/12/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman membakar 17.789 e-KTP invalid, Rabu (19/12/2018). Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan, terutama dalam gelaran Pemilu 2019. Pada Kamis (13/12/2018) Disdukcapil menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendata dan memusnahkan e-KTP invalid.

Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat, mengatakan jajarannya bersama Inspektorat Sleman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman membakar 17.789 e-KTP invalid. Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Pemda Sleman, Rabu.

Advertisement

"Setelah ada instruksi dari Pusat kami kemudian menarik semua e-KTP invalid dan rusak dari seluruh kecamatan. Setelah semua terkumpul kartu tanda penduduk invalid tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya, Rabu. Menurutnya pembakaran tersebut tidak akan berhenti, dan akan terus dilakukan.

Menurut Jazim e-KTP tersebut bersifat invalid karena terjadi beberapa hal seperti pergantian status dari belum kawin menjadi kawin ataupun pergantian domisili. Selain itu ada juga e-KTP yang gagal cetak. Jazim mengatakan e-KTP banyak yang bentuk fisiknya masih bagus tapi isinya sudah tidak sesuai. Hal tersebut ditakutkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Disdukcapil Sleman mendata e-KTP invalid sejak Agustus 2018. Setelah pendataan, terkumpul 1.903 e-KTP dan kemudian mengguntingnya. Jazim mengatakan berdasarkan surat edaran tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid dari Kemendagri, jajarannya mendata e-KTP invalid hasil dari pencetakan massal mulai 2011 sampai 2013. Selain itu Disdukcapil juga mengamankan tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalah gunaan.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari, mengatakan saat gelaran pemilu pemilih yang tidak masuk pada daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP. "Nah ketika nanti e-KTP invalid ini jatuh ke pemilih atau orang lain kemudian digunakan untuk memilih di TPS sesuai alamat e-KTP itu nantinya bisa ada kecurangan," ujar Indah, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement