Advertisement

Skandal Lelang Proyek Stadion Mandala Krida, KPPU Pastikan Sejumlah Pejabat DIY Tak Akan Lolos Sanksi

Nugroho Nurcahyo
Rabu, 09 Januari 2019 - 15:50 WIB
Bhekti Suryani
Skandal Lelang Proyek Stadion Mandala Krida, KPPU Pastikan Sejumlah Pejabat DIY Tak Akan Lolos Sanksi Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan sejumlah pejabat DIY yang terlibat proyek lelang Stadion Mandala Krida terbukti sah dan meyakinkan telah bersekongkol secara vertikal dengan pemenang tender dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi administratif.

Hal itu ditegaskan Kabag Humas KPPU Zulfirmansyah saat dikonfirmasi Harianjogja.com, menyusul pernyataan Edy Wahyudi,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2016 dan PPK 2017 Pemda DIY dalam pembangunan Stadion Mandala Krida,  yang menyatakan dirinya lolos dari sanksi administratif serta tak terbukti bersekongkol secara vertikal seperti yang dinyatakan KPPU ke media.

Advertisement

Kepada Harianjogja.com, Edy menegaskan,  dalam salinan putusan KPPU terkait perkara lelang Stadion Mandala Krida yang ia terima selaku terlapor I  dalam kasus tersebut, tidak ada klausul yang menyatakan memberikan hukuman kepada dirinya termasuk pembayaran denda atas kasus persekongkolan lelang bernilai puluhan miliar tersebut.

Adapun yang dihukum untuk pengembalian uang tersebut, kata Edy, hanya enam perusahaan yang terlibat dengan nominal yang berbeda-beda.

"Dari salinan putusan ini saya tidak masuk dalam ranah kata-kata pengembalian duit Rp7,8 [miliar] itu. Dengan dasar itu maka PPK dan Pokja sudah menjalankan ketugasannya dalam pelelangan 2016 dan 2017 sesuai aturan tentang pengadaan barang dan jasa," terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (8/1/2019).

Namun hal itu dibantah KPPU. Zulfirmansyah menyatakan, putusan Majelis Komisi KPPU yang menangani perkara No.10/KPPU-I/2017 tentang tender Stadion Mandala Krida, Majelis KPPU yang memutus perkara sudah jelas merekomendasikan kepada KPPU supaya memberikan saran rekomendasi kepada Gubernur DIY agarmenjatuhkan sanksi administratif kepada Edy dan sejumlah pejabat pelaksana tender proyek Stadion Mandala Krida selaku terlapor I, II dan III.

Pasalnya, ketiga pejabat tersebut terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni berrskongkol memenangkan tender.

Petikan lengkap hasil putusan majelis komisi tersebut bahkan telah diumumkan secara resmi di web KPPU http://www.kppu.go.id/id/blog/category/press-release/.

"Di amar Putusan angka 1 kan jelas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999. Sebelum amar putusan di bagian tentang rekomendasi majelis komisi juga jelas ada rekomendasi ke Gubernur DIY," kata Zulfirmansyah, Rabu (9/1/2019).

Dari penelusuran Harianjogja.com putusan perkara No.10/KPPU-I/2017 ini juga sudah diunggah versi digitalnya di laman resmi KPPU pada Kamis (9/1/2018). Putusan itu terdiri dari 450 halaman dan bisa diunduh di link ini.

Hanya saja, kata dia, khusus rekomendasi sanksi administratif kepada Edy dan koleganya di Pemda DIY, memang tidak dicantumkan secara langsung kepada yang bersangkutan dalam dokumen putusan yang disampaikan kepada terlapor. Rekomendasi nantinya akan diberikan kepada Gubernur DIY. "Bentuknya nanti surat rekomendasi kepada Gubernur DIY. [surat diberikan terpisah], setelah semua salinan putusan sudah diserahkan kepada terlapor," tegas dia.

Selain soal sanksi administratif, putusan KPPU juga merekomendasikan agar Gubernur DIY memberikan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait. Sehingga tender berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 54/2010 dan perubahannya.

Selanjutnya Majelis KPPU jgua merekomendasikan agar perencanaan tender pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertifikat dan distribusi beban kerja yang rasional.

Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. KPPU memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi bersalah terlibat persekongkolan dengan enam perusahaan terbukti. KPPU juga menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar kepada enam perusahaan dengan besaran denda berbeda-beda.

Dalam kasus renovasi stadion kebanggaan warga Jogja tiu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.

“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).

Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.

Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement