Pilur Serentak Gunungkidul, 91 Calon Bertarung di 31 Kalurahan
Sebanyak 91 calon mengikuti Pilur serentak Gunungkidul di 31 kalurahan. Sebanyak 23 calon merupakan lurah petahana.
Ilustrasi APBD./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul menunggu hasil evaluasi dari Gubernur DIY terkait dengan dokumen Rancangan APBD Perubahan 2019 yang disahkan bersama-sama dengan Dewan, beberapa waktu lalu. Tanpa evaluasi, kegiatan yang tertuang tidak bisa dilaksanakan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, mengatakan pasca-pengesahan bersama-sama dengan DPRD Gunungkidul beberapa waktu lalu, draf APBD-P 2019 langsung dikirimkan ke Pemda DIY untuk dievaluasi. Meski demikian, ia mengakui hingga Rabu (7/8/2019) hasil evaluasi dari Gubernur belum turun. “Kami sudah coba tanyakan ke Pemda DIY dan hasil evaluasi belum turun,” katanya kepada wartawan, Rabu.
Tanpa adanya evaluasi dari Gubernur, kegiatan yang tertuang dalam APBD-P 2019 tidak bisa dilaksanakan. Sesuai aturan, draf yang telah disepakati bersama harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur. “Kami masih menunggu. Kalau ada catatan langsung kami tindaklanjuti sesuai dengan arahan Gubernur,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, beberapa waktu lalu mengatakan di dalam APBD-P2019 pendapatan diproyeksikan sebesar Rp2.129.060.246.893,45. Jumlah ini merupakan akumulasi dari PAD sebesar Rp231.310.359.442,52, dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp1.367.360.517.000, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp530.389.370.450,93.
Sementara itu untuk sektor belanja diproyeksikan sebesar Rp2.320.974.083.458,61. Alokasi belanja ini merupakan akumulasi dari belanja langsung sebesar Rp1.178.645.262.408,61 dan belanja langsung sebesar 1.142.328.821.050. “Semua sudah disepakati dan pembahasan sudah selesai,” katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, mengatakan rancangan APBD-P 2019 telah disepakati bersama dengan Bupati beberapa waktu lalu. Menurut dia, pembahasan berlangsung kurang dari sepekan sejak nota pengantar diserahkan.
Demas menjelaskan, cepatnya pembahasan APBD Perubahan karena hanya memindahkan program kegiatan yang gagal terlaksana pada saat APBD Perubahan 2018. Oleh karenanya, dalam waktu singkat rancangan bisa disepakati bersama. “Di 2018 kita tidak ada APBD Perubahan karena penyerahan ke gubernur terlambat sehingga ditolak. Jadi untuk pembahasan tahun ini hanya memindahkan program yang sempat terlaksana di tahun lalu,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Demas mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tentang RAPBD Perubahan 2019, maka pemkab terhindar sanksi dari Pemerintah DIY. “Batas akhir penyerahan ke provinsi adalah akhir September, tapi di akhir Juli kita sudah menyelesaikan sehingga kejadian di tahun lalu di mana tak ada APBD perubahan tidak terjadi lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 91 calon mengikuti Pilur serentak Gunungkidul di 31 kalurahan. Sebanyak 23 calon merupakan lurah petahana.
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Ditjenpas memeriksa Ferdy Sambo dan 54 warga binaan lain usai temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Harga bahan bakar pesawat melonjak, AirAsia menaikkan tarif tiket baru 20%-25% atau lebih. Ini alasan tiket lama tak bisa dinaikkan.
Renault 8 Gordini Concept hadir sebagai coupe listrik 270 HP bergaya café racer. Ikon balap 1964 ini tidak diproduksi massal, simak detailnya.
Lansia belum punya akta kelahiran tetap bisa mengurus ke Disdukcapil. Gunakan SPTJM F-2.03 dan F-2.04 bila dokumen hilang.