Satpol PP Tertibkan Praktik Sewa Tikar di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul mencatat ada 18 desa yang bermasalah dengan penyerapan dana desa (DD). Permasalah muncul karena desa-desa tersebut memiliki serapan yang rendah yakni capaiannya di bawah 50% dari total dana yang dicairkan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan penyerapan DD di Gunungkidul belum maksimal. Hal ini terlihat dari beberapa aspek, salah satunya penyerapan belum memenuhi syarat pencairan untuk termin ketiga. “Syaratnya anggaran harus terserap 74 persen dan capaian fisik minimal 50 persen. Tetapi hingga sekarang belum terpenuhi,” kata Subiyantoro, Minggu (18/8/2019).
Menurut dia, faktor yang menyebabkan serapan belum maksimal karena masih ada 18 desa yang penyerapannya masih di bawah 50% dari total anggaran desa yang dicairkan. Beberapa desa dengan contoh serapan dana desa yang rendah di antaranya Desa Pringombo, Kecamatan Rongkop; Desa Duwet, Kecamatan Wonosari; Desa Bandung, Kecamatan Playen; Desa Semoyo, Kecamatan Patuk; Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar dan sejumlah desa lainnya. “Data lengkap desa yang serapan dana desanya rendah ada di kantor. Yang jelas, ada 18 desa yang memiliki serapan rendah bahkan capaiannya di kisaran 30 persen,” katanya.
Subiyantoro mengakui jajarannya sudah berkoordinasi dengan pendamping desa. Selain itu, perangkat desa di desa yang memiliki serapan rendah dipanggil untuk mencari solusi agar serapan bisa maksimal seperti di desa yang lain. “Alasan klasik seperti adanya kegiatan rasulan, orang punya hajat, pelaksanaan berbarengan dengan bulan puasa dan beberapa alasan lain,” tuturnya.
Untuk memaksimalkan penyerapan pendamping desa diminta terus mengawasi dan mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan. “Kalau tidak terserap dengan baik akan berpengaruh terhadap akumulasi serapan kabupaten. Jika syarat minimal pencairan belum terpenuhi, maka termin ketiga belum bisa dicairkan,” katanya.
Kepala Desa Pringombo, Kecamatan Rongkop, Suratin, tidak menampik apabila penyerapan dana desa yang dimiliki sedikit terlambat. Hal ini terjadi lantaran adanya berbagai kegiatan di masyarakat sehingga berdampak terhadap proses pembangunan. “Banyaknya kegiatan seperti rasulan dan bulan puasa ternyata memberikan imbas dalam pelaksanaan,” tuturnya. Meski demikian Suratin mengakui permasalahan tersebut sudah dapat diatasi karena perkembangan berjalan dengan baik. “Bisa dicek ke lapangan. Sebagai contoh, untuk kegiatan pembangunan di sembilan dusun, sekarang delapan di antaranya sudah selesai dan tinggal satu dusun yang masih dalam proses pengerjaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 19 Mei 2026 di Wiladeg Karangmojo dan titik layanan lain untuk perpanjangan SIM A dan C.
Cuaca Jogja hari ini diprakirakan hujan ringan di Sleman dan Kota Jogja, sedangkan Bantul dan Gunungkidul berpotensi udara kabur.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.