Gapura Keistimewaan DIY Direncanakan Berdiri di Perbatasan Rongkop
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Belum lama dilantik, anggota DPRD Gunungkidul, Sumaryanto, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Anggota Dewan dari dari Fraksi Gerindra itu terjerat kasus hukum karena masalah kekerasan dalam rumah tangga.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan jajarannya menerima surat keputusan penonaktifan Sumaryanto sebagai wakil rakyat. Surat ini dikeluarkan Gubernur DIY sejak Agustus, tepatnya setelah pelantikan anggota DPRD baru periode 2019-2024. “Pemberhentian hanya sementara hingga ada kekuatan hukum tetap,” kata Agus menjawab pertanyaan Harian Jogja, Kamis (5/9/2019).
Disinggung mengenai kasus hukum yang menjerat, dia mengaku tidak tahu secara persis. Meski demikian, Agus menuturkan kasus tersebut menyangkut masalah dalam rumah tangga, di mana terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kasusnya masih jalan hingga sekarang. Untuk perkembangannya saya tidak tahu,” kata mantan Kepala Satpol PP Gunungkidul ini.
Agus memastikan jajarannya tidak ikut campur dengan permasalahan ini. Ia berdalih tugas kesekretariatan hanya memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari anggota. “Itu urusan pribadi,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkaitdengan penonaktifan sebagai Anggota DPRD Gunungkidul, Sumaryanto belum mau berkomentar banyak. Meski demikian ia tidak menampik pemberhentian sementara dirinya sebagai wakil rakyat. “Saya diberhentikan sementara karena kasus KDRT yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu,” katanya.
Menurut dia, untuk permasalahan ini sudah menyiapkan kuasa hukum. “Saya serahkan ke kuasa hukum. Untuk detailnya bisa tanya Mas Bambang [Bendahara DPC Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo],” katanya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi Bambang Adi Waluyo belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan dikirimi pesan singkat yang bersangkutan belum memberikan respons.
Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, membenarkan bahwa Sumaryanto dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Gunungkidul. Menurut dia, partainya akan memberikan bantuan hukum karena berdasarkan konsultasi dengan tim hukum ada celah untuk melakukan gugatan. “Kami mencoba menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN],” kata Ngadiyono.
Untuk diketahui, kasus KDRT yang menjerat Sumaryanto terjadi pada 2017. Meski demikian, hal tersebut tidak menghalanginya untuk kembali maju dalam pertarungan Pemilu 2019 di Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Tanjungsari, Paliyan, Saptosari, Purwosari dan Panggang. Dia kembali terpilih dan ikut dilantik sebagai anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
Pemkab Gunungkidul mengambil alih pengelolaan retribusi wisata di TPR Kemadang setelah ditemukan kebocoran penarikan retribusi.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.