RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Selama kurun waktu setahun ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul hanya mampu mengungkap satu kasus jaringan penyalahgunaan narkotika. Padahal BNNK Bantul digelontor dana operasional mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah berdalih minimnya kasus yang berhasil diungkap lantaran BNNK Bantul memang belum lama dibentuk. Selain itu, imbuh dia, target yang ditetapkan pada BNNK memang hanya satu kasus. “Target kami memang hanya mengungkap satu kasus terkait dengan jaringan. Sisanya kami membantu pengungkapan tingkat provinsi [BNNP],” kata Munajah, saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Bantul, Jumat (20/12/2019).
Adapun target pengungkapan kasus jaringan penyalahgunaan narkotika untuk DIY, kata dia, sebanyak 20 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 17 kasus di antaranya ditangani BNNP DIY, dan sisanya ditangani oleh BNN kabupaten dan kota. “Masing-masing BNN kabupaten/kota jatahnya satu kasus,” kata dia.
Dalam pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah DIY, BNNK Bantul juga bekerja sama dengan BNNP DIY melalui tim gabungan antara BNNK Bantul, BNNP DIY, serta BNNK Jogja dan BNNK Sleman.
Satu-satunya kasus yang berhasil diungkap adalah jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pakem Sleman dengan tersangka berinisial CK, 39, warga Pakualaman, Jogja.
Tersangka ditangkap di wilayah Kaliputih, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, pada 19 September lalu dengan barang bukti sebanyak 5,25 gram sabu-sabu. Tersangka yang pernah dipenjara karena kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Pakem pada Desember 2018 itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. “Kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan kini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Munajah.
Lebih lanjut Munajah mengatakan target BNNK Bantul bukan hanya pemberantasan, namun juga pencegahan, rehabilitasi, dan assesmen terpadu. Tahun ini pihaknya telah merehabilitasi lebih dari 20 orang penyalahgunaan narkoba, tes urine dengan sasaran 408 orang, sosialisasi penyalahgunaan narkotika dengan sasaran 24.080 orang, serta membentuk relawan pencegahan penyalahgunaan narkoba sebanyak 110 orang.
Klinik Pratama
Kasi Rehabilitasi BNNK Bantul, Tri Galih Prasetya menambahkan tujuh tersangka yang direkomendasikan untuk direhab adalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau gorilla.
Menjelang akhir tahun ini, BNNK Bantul juga sudah resmi memiliki klinik pratama untuk rehabilitasi pecandu narkoba dan sudah memiliki izin untuk rawat jalan pecandu narkoba. Klinik tersebut menempati area belakang kantor BNNK Bantul. “Tahun depan BNNK Bantul menargetkan 20 orang pecandu narkoba dapat direhabilitasi melalui klinik tersebut,” kata Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.