Kekerasan Daycare Jogja, 53 Anak Jadi Korban, Pemda DIY Turun Tangan
53 anak jadi korban kekerasan daycare di Jogja, Pemda DIY beri pendampingan dan dorong penegakan hukum.
Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma mendengarkan pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek perbaikan saluran air hujan (SAH) Kota Jogja yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pengadilan Tipikor, Jogja, Kamis (9/1/2020)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang kesembilan terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo, Gabriella Yuan Anna Kusuma, digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (9/1/2020). Dalam sidang pembacaan pleidoi itu, terdakwa memohon penggantian pasal yang disangkakan.
Dalam pembacaan pledoinya, Gabriella mengaku merespons tawaran Eka Safitra karena perusahaannya butuh kerjaan, yang saat itu memang sedang sepi. "Meski saya dasarnya sudah tahu Eka tidak bisa menentukan kemenangan. Mereka hanya membantu, karena Eka ada di jogja," katanya.
Penasehat hukum Gabriella, Sofian Muhammad, mengatakan dalam kasus ini Gabriella merupakan pihak yang pasif dan dikecoh dalam permainan birokrasi oleh Eka Safitra, yang terus mendesaknya untuk menerima tawaran menggarap proyek SAH Supomo dengan fee 5%.
"Saat ditawari, sebenarnya terdakwa tidak respek karena tahu Eka tidak memiliki kuasa hntuk memenangkan lelang. Namun karena kondisi perusahaan sedang sepi pekerjaan dan terdakwa bertanggungjawab pada pekerja yang tidak sedikit, akhirnya terdakwa menerima tawaran itu," ujarnya.
Gabriella disebutkan memberi uang kepada Eka Safitra sebanyak tiga kali dalam tiga periode yang berbeda, yakni April, Juni dan Agustus, dengan total sebesar Rp221 juta. Seluruh uang itu, kata Sofyan, diserahkan pada Eka dan tidak ada yang ke panitia lelang atau Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Kawasan Perumahan (DPUPKP) Kota Jogja.
Tak hanya itu, dalam proses lelang juga sama sekali tidak ada intervensi Eka. Perusahaan terdakwa yakni Widoro Kandang menang dengan wajar karena memenuhi syarat administratif, teknis dan penawaran terendah.
Namun karena merasa sudah menerima tawaran Eka, terdakwa pun tetap membayarkan sejumlah uang yang diminta. Gabriella juga telah memulai belanja barang untuk pengerjaan proyek dan mulai mengerjakan meski anggaran dari Pemkot belum cair, dengan dana sendiri sebanyak Rp1,5 miliar.
"Saat anggaran cair Rp1,5 miliar, terdakwa belum sempat mengfunakannya karena sudah terkena OTT. Terdakwa pun langsung mengembalikannya. Setelah itu perusahaan terdakwa diputus kontrak sepihak. Terdakwa tidak merugikan negara sama sekali, melainkan malah kena rugi," katanya.
Atas pertimbangan itu, pihaknya meminta tuntutan di sidang sebelumnya yang menjerat Gabriella dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 jo pasal 2 UU No. 20/2001 jo pasal 64 KUHP diganti dengan pasal 13 UU No. 31/1999 jo pasal 64 KUHP.
"Karena uang suap bukan ke DPUPKP tapi ke jaksa. Di Pasal 5, hukumannya dua tahun penjara, minimal satu tahun penjara. Di Pasal 13 hukuman maksimal tiga tahun penjara, tanpa minimal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
53 anak jadi korban kekerasan daycare di Jogja, Pemda DIY beri pendampingan dan dorong penegakan hukum.
BPBD DIY memprediksi puncak kekeringan terjadi pada Agustus 2026. Bantul dan Gunungkidul menjadi wilayah paling kritis akibat krisis air bersih.
Dinkes Kota Jogja menargetkan 3.146 anak menerima vaksin HPV pada BIAS 2026. Tahun ini, imunisasi juga menyasar anak laki-laki kelas 5 SD.
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 31 Juli 2026 tersedia 12 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Palur hingga Yogyakarta.