Pemkab Gunungkidul Verifikasi 30 Gerai KDMP, Ini Tujuannya
Pemkab Gunungkidul mulai memverifikasi 30 gerai KDMP yang telah dibangun. Operasional masih menunggu proses verifikasi dan validasi.
Keistimewaan DIY./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi A DPRD Gunungkidul meminta Pemkab segera mengimplementasikan Perda No.6/2019 tentang Penetapan Kalurahan. Desakan ini muncul karena perda sudah diterbitkan sejak Agustus 2019, tetapi hingga sekarang perubahan kelembagaan dari desa menjadi kalurahan belum terlaksana.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyana, mengatakan jajarannya mencoba menanyakan perkembangan perubahan desa menjadi kalurahan ke Pemkab. Hanya, jawaban dari Pemkab masih sebatas proses dan belum ada tanda-tanda ada perubahan.
Menurut dia, dari sisi regulasi Dewan sudah membantu menyelesaikan dengan mengesahkan Perda No.6/2019 sebagai payung hukum dalam perubahan nomenklatur. “Kami masih menunggu implementasi dari perda ini karena setelah diterbitkan hingga sekarang belum ada tindaklanjutnya,” kata Ery, Kamis (13/2/2020).
Jika melihat waktu pengesahan hingga diundangkan dalam lembaran daerah, sudah seharusnya perda diimplementasikan. Namun kenyataan di lapangan berbeda karena hingga sekarang Pemkab masih berkutat dengan penyusunan peraturan turunan dari perda. “Kabar terakhir Pemkab masih konsultasi dengan Pemda DIY berkaitan dengan perbup turunan dari perda,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini berharap permasalahan regulasi bisa segera diselesaikan dan perubahan nomenklatur terlaksana. Salah satu bukti implementasi dari perda tentang penetapan kalurahan ditandai dengan adanya pelantikan ulang kepala desa menjadi lurah. “Dari sisi implementasi Gunungkidul kalah dengan Kulonprogo. Padahal dulu kami dikejar agar menyelesaikan rancangan sebelum adanya pergantian anggota Dewan. Tapi setelah itu dituruti, kok belum ada implementasi nyata dari perda ini,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul, Mikhsan, mengatakan dari sisi regulasi baik perda maupun perbup sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan sudah dibuat. Menurut dia, perubahan belum bisa terlaksana karena desa juga harus melakukan penyesuaian. Salah satunya dengan menyusun peraturan desa berkaitan dengan struktur organisasi dan tata kerja sesuai dengan aturan terbaru. “Untuk perdes memang butuh waktu. Yang jelas, dari sisi regulasi perubahan desa menjadi kalurahan sudah dibentuk,” katanya.
Menurut dia, implementasi Perda No.6/2019 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD). “Nanti ada pelantikan ulang kades menjadi lurah, tapi kami masih menunggu selesainya regulasi di tingkat desa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mulai memverifikasi 30 gerai KDMP yang telah dibangun. Operasional masih menunggu proses verifikasi dan validasi.
Para chef mengeksplorasi kuliner Jawa Tengah dan Jawa Timur, dari sate srepeh hingga tahu telur, untuk menghidupkan kembali makanan lokal.
Daftar 10 negara penghasil emas terbesar dunia 2026 berdasarkan data USGS. Simak posisi Indonesia dan jumlah cadangan emasnya.
Benang Jarum meluncurkan Denim Tales pada 30 September 2026 dengan ragam siluet, monogram, paisley, serta pilihan material dan warna.
Empat shio dipandang punya prospek keberuntungan menarik pada 2027, Tahun Kambing Api. Simak daftar shio dan peruntungannya.
Colliers Indonesia menilai Gen Z sulit menembus KPR bukan sekadar karena gaya hidup, tetapi terkendala affordability dan bankability.