DPRD Gunungkidul Soroti Proyek Strategis yang Belum Jalan
DPRD Gunungkidul meminta lima proyek strategis senilai Rp17,3 miliar segera dilelang agar pengerjaan tidak molor.
Ilustrasi uang. /Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menunggu petunjuk teknis (juknis) kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim soal kebijakan penyaluran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), salah satunya untuk menggaji guru honorer hingga 50%.
"Kami masih menunggu juknis dari Pusat apakah sekolah reguler di Gunungkidul termasuk dalam kategori kebijakan itu," kata Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, Jumat (14/2/2020).
Menurut informasi, kebijakan yang dibuat oleh Nadiem hanya diperuntukkan bagi sekolah dalam kategori 3T atau terluar, terdepan dan tertinggal. Bahron mengungkapkan selama ini dana BOS hanya digunakan untuk pembiayaan operasional para pelajar. "Setiap satuan pendidikan pun besaran dana BOS beragam," katanya.
Di Gunungkidul, besaran dana BOS untuk siswa tingkat SD sebesar Rp900.000 per siswa per tahun; SMP sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun; SMA sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun, dan SMK sebesar Rp1,6 per siswa per tahun. Kemudian untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB sebesar Rp2 juta per siswa per tahun.
Bahron menambahkan selama ini penggunaan dana BOS dengan sekian persen untuk menggaji guru honorer bukan tanpa syarat. Pertama, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. "Dilihat lagi kondisi sekolahnya seperti apa, dan kebijakan penggunaan dana BOS ada ditangan kepala sekolah,"ujarnya.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengapresiasi langkah kebijakan baru yang dicanangkan oleh Mendikbud. Saat ini, FHSN menunggu juknis dari realisasi kebijakan tersebut.
Ia mengungkapkan dirinya segera menghadiri rakornas bersama Mendikbud terkait dengan juknis kebijakan baru tersebut. Nantinya, pembahasan dalam rakornas akan menindaklanjuti payung hukum aturan itu. "Kami ingin mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden agar nasib honorer tidak terkatung-katung dan memiliki kejelasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta lima proyek strategis senilai Rp17,3 miliar segera dilelang agar pengerjaan tidak molor.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.