Belasan Botol Miras Disita di Dua Lokasi di Wates

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Kamis, 20 Februari 2020 00:17 WIB
Belasan Botol Miras Disita di Dua Lokasi di Wates

Ilustrasi./Antara Foto

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kepolisian Sektor Wates menyita minuman keras sejumlah belasan botol dari dua terduga penjual miras di dua lokasi berbeda di Kapanewon Wates, Selasa (18/2/2020) malam.

Penyitaan dilakukan di rumah ANP, 24, warga Kalurahan Karangwuni dan KS, 30, warga Ngestiharjo. Dari tangan keduanya, barang bukti yang berhasil disita yakni tujuh botol anggur merah dengan kadar Alkohol 14.7% dan sepuluh botol bir dengan kadar Alkohol 4,7 %.

Kapolsek Wates, Kompol Endang Suprapto mengungkapkan penyitaan ini dilakukan dalam operasi miras yang digelar secara berkala oleh Polsek Wates. Tempat-tempat yang diduga menjadi area jual beli miras lantas didatangi satu per satu.

"Ya tadi malam anggota melaksanakan operasi miras di tempat tempat yang kita curigai, dan dalam operasi ini kami menyita belasan botol miras," ujar Endang, Rabu (19/2/2020).

Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti miras, Polsek juga mengamankan ANP dan KS. Keduanya telah diperiksa di Mapolsek dan akan dijerat dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online