Delapan ASN Gunungkidul Kena Sanksi, DPRD Dukung Hukuman Tegas
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memastikan ada dua pasangan yang berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah dari jalur independen. Meski demikian, untuk pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati bisa dipastikan tidak ada masa perbaikan apabila dalam pencocokan data yang diserahkan tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan tim pasangan dari Agung-Yayuk datang satu jam sebelum batas waktu penyerahan berakhir yakni Minggu (23/2/2020) pukul 23.59 WIB. Sama seperti dalam pengisian aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pasangan ini membawa bukti dukungan sebanyak 46.879 jiwa. “Sama seperti berkas pasangan Anton Supriyadi-Suparno, kami berkewajiban meneliti kecocokan data terlebih dahulu sebelum dinyatakan diterima,” kata Hani, Senin (24/2/2020).
Meski batas penyerahan sudah ditutup pada Minggu tengah malam, KPU masih memiliki waktu untuk pencocokan data hingga Rabu (26/2/2020). Adapun kecepatan waktu pencocokan sangat bergantung dengan penyusunan yang dilakukan oleh tim. Apabila susunan bisa sesuai dengan penyusunan di aplikasi Silon, maka penelitian bisa lebih cepat sehingga tidak memakan waktu lama. “Simulasinya butuh waktu selama delapan jam, tapi saat pencocokan data milik pasangan Anton Supriyadi-Suparno butuh waktu sekitar satu setengah hari karena datanya banyak yang belum urut,” katanya.
Hani memastikan tidak ada waktu perbaikan data untuk pasangan Kelik-Agung. Pasalnya, waktu penyerahan berkas telah ditutup dan tahapan tinggal pencocokan. Menurut dia, potensi data dukungan tidak lengkap sangat mungkin sehingga hal tersebut bisa mengurangi upaya memenuhi syarat minimal dalam mencari dukungan. “Kami lihat nanti prosesnya seperti apa. Jika bisa memenuhi sebanyak 45.443 dukungan, maka berkas bisa diterima dan bisa lanjut ke tahapan berikutnya. Tapi kalau kurang maka ditolak karena tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Lima jodhang berisi hasil bumi dari empat kabupaten dan satu kota di DIY diserahkan dalam Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK)
Jadwal KSPN Jogja 1 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Ratusan warga memadati kompleks Balai Budaya Tamanmartani, Kalasan, Sleman, untuk menyaksikan Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan
Jadwal SIM Keliling Sleman September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jadwal, jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.